Minggu, 7 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Nikah Siri di Bengkulu Utara Masih Tinggi

Angka pernikahan siri tahun 2024 tercatat di Pengadilan Agama Arga Makmur masih relatif tinggi. 

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Humas Pengadilan Agama Arga Makmur Fatkul Mujid saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (10/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Angka pernikahan siri atau yang belum melakukan Isbath nikah tahun 2024 masih tinggi. 

Hal itu diungkapkan, Humas Pengadilan Agama Arga Makmur, Bengkulu Utara Fatkul Mujib, Jumat (10/1/2025).

"Terkait dengan variabel nikah siri dalam kompetensi kami itu disebut sebagai isbath nikah, pengesahan perkawinan yang tidak tercatat agar bisa disahkan secara hukum," terang Fatkul. 

Berdasarkan data pengadilan agama Arga Makmur terkait jumlah perkara isbath nikah ditahun 2024 tercatat mengalami penurunan dibandikan tahun sebelumnya. 

"Nah ditahun 2024 ini ada 48 perkara isbath nikah," ungkap Fatkul. 

Jumlah Perkara isbath nikah yang ditangani di Pengadilan Arga Makmur dianggap masih relatif tinggi. 

"Iya tinggi, bagi kami satu perkara isbath nikah saja sudah besar," ucap Fatkul 

Sementara pada tahun 2023 angka isbath nikah di pengadilan Arga Makmur mencapai 54 perkara jumlah tersebut mengambarkan kesadaran hukum masyarakat yang masih perlu jadi perhatian. 

"Bagi kami angka tersebut masih menunjukan kesadaran hukum masyarakat terkait dengan pencatatan perkawinan masih perlu menjadi perhatian bersama," jelas Fatkul. 

Baca juga: Angka Pernikahan Dini di Bengkulu Utara Tinggi, Hamil di Luar Nikah Jadi Faktor Utama

Adapun penyebab dari timbulnya perkara Isbath nikah atau nikah sirih yaitu masih terdapat stigma kurang baik dari masyarakat terkait pernikahan sah di Pengadilan Agama. 

"Terkait dengan alasan yang ada di dalam surat permohonan para pihak pencari keadilan banyak faktor ya diantaranya menikah disini masih memerlukan biaya mahal jadi alasan nikah di bawah tangan," terang Fatkul. 

Adanya persoalan administratif yang belum selesai tapi sudah menentukan tanggal pernikahan. 

"Persoalan administratif yang belum selesai kemudian menikah akhirnya tidak tercatat lah itu," lanjut Fatkul. 

Selain itu juga ditemukan persoalan terkait para pihak yang bersangkutan menitipkan pengurusan administaratif pernikahan kepada oknum tidak bertangung jawab. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved