Senin, 8 Juni 2026

Berita Seluma

Pelayanan SKCK Polres Seluma Bengkulu Ramai Diserbu Warga untuk Keperluan PPPK

Polres Seluma Bengkulu Diserbu Pelamar Lulus PPPK. Ini Alur Pengurusan SKCK

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Terlihat para pelamar lolos PPPK mengantre di Bagian Pelayanan SKCK Polres Seluma, Jumat (10/1/2025) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sejak lima hari terakhir, Polres Seluma Polda Bengkulu terlihat ramai dikunjungi masyarakat.

Kedatangan masyarakat ini untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Intelkam Iptu Gufi Trio Putra menuturkan, masyarakat yang datang ini adalah pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Iya ramai masyarakat datang, mayoritas yang datang adalah peserta lulus PPPK. Mereka ingim mengurus SKCK," terang  Iptu Gufi Trio Putra, Jumat (10/1/2025). 

Ia menjelaskan tata cara atau alur untuk mendapatkan SKCK di Polres Seluma, pertama pembuat harus registrasi di aplikasi SKCK Online Polri. 

Dengan memasukan atau mengupload semua persyaratan yang diminta aplikasi. 

Baca juga: Pemohon SKCK di Bengkulu Alami Peningkatan hingga Akhir Januari, Polresta Beri Batasan Antrean

"Apload semua persyaratan yang dibutuhkan di aplikasi SKCK Online. Jika semua telah selesai, baru datang ke Polres Seluma," jelas Gufi. 

Di Polres Seluma, warga mendatangi bagian pengurusan SKCK yang ruangannya persis di depan Masjid Polres Seluma melapor ke bagian tersebut agar SKCK yang dibutuhkan langsung di proses. 

"Jadi di Polres ini cuma untuk mencetak saja. Tapi jangan lupa berkas yang telah diapload di Aplikasi dibawa semua, serahkan ke bagian pelayanan SKCK ini," kata Kasat Intelkam. 

Untuk biaya pembuatan SKCK ini cuma dikenakan PNBP sebesar Rp 30 ribu.

Tidak ada biaya lain yang dibebankan kepada pembuat atau yang mengurus SKCK ini. 

"Untuk biaya itu sudah ada ketentuannya. Pembuat cuma dibebankan PNBP sebesar Rp 30 ribu per SKCK nya," sampai Gufi Trio Putra. 

Untuk pengurusan SKCK ini di sesuaikan domisili yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika pemohon atau pembuat SKCK tidak tinggal di Seluma maka tidak dapat dilayani.

"Ini perhatian juga, untuk mengurus SKCK ini sesuai dengan domisili di KTP. Jadi datangi Polres sesuai dengan alamat tempat tinggal," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved