Senin, 8 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Imbas Bu Guru Agama Paksa Siswa SMP Hubungan Intim, Dipecat dan Ditolak Lamar ke Sekolah Lain 

Imbas ibu guru Agama paksa siswa SMP hubungan intim, dipecat dan ditolak lamar ke sekolah lain. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Tribun Medan
Guru berinisial ST (35) paksa siswa SMP hubungan intim selama 2 tahun, kini viral di media sosial. 

Ketika ditanya terkait pekerjaan ST sekarang, Eko tidak tahu-menahu.

Namun Eko menuturkan ST kesulitan mencari sekolah baru setelah dipecat dari SMP.

"Saya tidak tahu (mengajar di mana), kemarin itu mau melamar di SMP lain tapi kayaknya ditolak," ungkap Eko.

"Jadi saat ini mengajar di mana saya tidak tahu," imbuhnya.

Jawaban Polisi soal Kasus Bu Guru Janda Mesum dengan Siswa SMP di Grobogan

Sementara itu, Kepolisian terus mendalami kasus bu guru janda di Grobogan yang berbuat mesum dengan siswa SMP.

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Yusuf Al Hakim, mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai informasi terkait kasus dugaan asusila.

Penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian meski belum ada laporan resmi yang masuk.

Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari para saksi.

Keterangan dari saksi diharapkan membawa titik terang dan bisa meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di media sosial.

"Kabar yang beredar di media sosial nanti akan kami cocokkan dengan keterangan saksi," ujar Yusuf kepada TribunJateng, Jumat (10/1/2025).

"Kami sudah melakukan gelar perkara, meski belum ada laporan resmi kami tetap melanjutkan," imbuh Yusuf menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh kepolisian.

Dalam mendalami kasus ini, pihaknya melakukan kerjasama dengan beberapa pemangku kebijakan.

Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Swatantra dan unit Psikologi RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, Grobogan.

Selain itu, kepolisian juga mendampingi korban yang masih di bawah umur.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved