Berita Kaur

Warga Kaur Dikeroyok Lalu Dirampas Dompetnya Karena Tak Mau Bayar Uang Keamanan Saat Open BO

Tak Mau Bayar Uang Keamanan Saat Open BO, Warga Kaur Dikeroyok Lalu Dirampas Dompetnya

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
4 Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan dan Perampasan diamankan Polsek Ratu Agung Jumat (10/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Warga asal Desa Aur Ringgit Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu berinisial GH dikeroyok lalu dirampas dompetnya akibat tak mau bayar uang keamanan saat Open BO, .

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2024 bermula saat korban datang ke Kota Bengkulu untuk merayakan tahun baru.

Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban berniat hendak open BO dan menghubungi seorang wanita melalui aplikasi hijau.

Singkat cerita korban dan wanita tersebut sepakat untuk bertemu di sebuah kosan yang ada di kawasan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Samban.

Sesampainya di sana korban dan wanita tersebut sepakat bahwa korban diminta untuk membayar Rp 250 ribu sebelum melakukan hubungan, dan telah disepakati keduanya.

Akan tetapi korban kembali diminta uang Rp 100 ribu oleh teman sang wanita yang berjumlah 4 orang dengan alasan untuk uang keamanan.

Namun akibat permintaan tersebut terjadilah ribut mulut antara korban dan pelaku, yang mengakibatkan terjadi pengeroyokan terhadap korban.

Selain itu, para pelaku juga mengambil dompet korban yang berisi uang tunai Rp 900 ribu, KTP, ATM, STNK, dan surat-surat penting.

Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan celurit, dan menendang motor milik korban hingga rusak.

Atas keejadian tersebut korban mengalami luka memar dan kerugian jutaan rupiah, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.

"Untuk modusnya ribut soal uang, namun untuk detailnya nanti masih akan kita dalami," ungkap Kapolsek Ratu Agung Iptu M Akhyar Anugerah, Sabtu (11/1/2025).

Mendapati laporan tersebut anggota Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung bergerak melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2024 Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan sebanyak 4 orang pelaku pengeroyokan.

Keempatnya yaitu EA (29) warga asal Kebun Kenanga Kota Bengkulu, AD (21) warga asal Desa Tambangan Kabupaten Bengkulu Selatan, RF (17) warga Kandang Limun Kota Bengkulu, dan RA (17) warga asal Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 unit motor Honda Scoopy.

"Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP," kata Akhyar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved