Jumat, 1 Mei 2026

Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Akhir CPNS Pemprov Bengkulu 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengumumkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu, dapat mengajukan sanggahan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu telah mengumumkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu, dapat mengajukan sanggahan.

"Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing peserta. Mulai tanggal 13 - 15 Januari 2025," jelas Gunawan. 

Ia menjelaskan cara pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

Dalam upaya sanggah ini, tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta.

"Hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 - 22 Januari 2025. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta," paparnya.

Dijelaskannya, formasi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 sejumlah 200 formasi.

Rinciannya tenaga Kesehatan sebanyak 60 formasi, tenaga teknis ada 140 formasi.

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu 2024, agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Tahun 2024

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengklik tombol "Ajukan Sanggah".

2. Setelah diklik, akan muncul formulir sanggah, berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi dan dokumen yang telah diunggah.

3. Pelamar mengisi alasan sanggah pada kolom yang disediakan. Pastikan semua persyaratan yang tidak valid telah dijelaskan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved