Kamis, 9 April 2026

Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

BKPSDM Minta Dinas PMD Data Kades-Perangkat Desa di Seluma Bengkulu yang Lulus Seleksi PPPK 

BKPSDM Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu meminta Dinas PMD melakukan pendataan kades-perangkat desa yang lulus seleksi PPPK.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Ketua Tim Saber Pungli Kompol Fakthur Ikwan mendatangi OPD Pemkab Seluma yang melaksanakan rekruitmen PPPK, Kamis (16/1/2025) memastikan proses seleksi PPPK bebas dari pungli dan kecurangan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan pendataan. 

Menyikapi adanya kepala desa (kades), perangkat, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sekretaris BKPSDM Seluma Elma Juita mengatakan, BKPSDM tidak mengetahui jika ada kades, perangkat dan BPD lulus ataupun ikut seleksi PPPK ini.

Karena BKPSDM tidak menerima berkas tertulis, hanya menerima melalui aplikasi. 

"Jika memang ada kades, perangkat dan BPD lulus PPPK ini, kami minta Dinas PMD segera mendata. Karena kami BKPSDM tidak mengetahui ini, kami tidak menerima berkas tertulis dalam seleksi PPPK ini," kata Elma Juita. 

Jika ada kades, perangkat dan BPD ikut dan lulus PPPK kata Elma, segera disampaikan ke BKPSDM.

Agar dapat ditelusuri dan diproses sesuai aturan, termasuk SPTJM yang dikeluarkan oleh instansi tempat honor peserta yang menjadi syarat ikut seleksi PPPK. 

"Kalau kepala desa, perangkat dan BPD itu wewenang Dinas PMD. Guru wewenang Dikbud dan tenaga kesehatan itu wewenang dinkes serta tenaga tekhnis itu wewenang OPD yang melakukan rekruitmen PPPK," bebernya.

Elma mengatakan untuk seleksi PPPK tahap 1 yang hasil seleksinya telah diumumkan, pesertanya adalah honorer yang telah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.

Sementara kebalikannya, untuk peserta seleksi PPPK tahap ke 2 adalah honorer yang belum masuk database BKN, baik itu guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis.

"Dalam aturannya jelas untuk syarat ikut seleksi PPPK ini. Jadi pasti ada sanksi jika diketahui ada peserta yang melanggar," tegasnya. 

Untuk diketahui, sesuai surat edaran Bupati Seluma Nomor 180/185/B2-DPMD/2022 jelas tertulis jika kades, perangkat desa dan BPD dilarang rangkap jabatan.

Sementara syarat mengikuti seleksi PPPK, selain masuk dalam database BKN untuk PPPK tahap 1 adalah telah mengabdi selama 2 tahun tanpa putus di OPD yang mengeluarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Baca juga: Kades, Perangkat dan Masyarakat di 4 Desa Seluma Bengkulu Tak Bayar Pajak Tahun 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved