Viral di Media Sosial
Apa Fungsi Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang yang Diduga Dibangun Agung Sedayu?
Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer ini dikeluhkan oleh para nelayan karena tangkapan ikan berkurang.
Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.
Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.
Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.
"Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya," kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.
Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.
DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.
Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.
Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.
Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.
Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.
Diduga Dibangun Agung Sedayu Group
Sebelumnya, nelayan asal Serang utara, Banten, bernama Kholid, "keceplosan" menyebut nama pelaku pemagaran laut di perairan Tangerang.
Awalnya, Kholid menanyakan kepastian undang-undang mengenai pengaturan kelautan berkaitan dengan adanya pagar misterius sepanjang 30 kilometer.
Ia menegaskan, segala hal berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, harus mengantongi izin. Sekalipun, pemanfaatan itu dilakukan oleh masyarakat setempat.
"Kalau misalnya jelas undang-undangnya, aturannya, di kelautan itu seperti apa."
"Anggap saja misalnya, walaupun menurut saya itu nggak rasional, yang (membuat pagar laut) mengatasnamakan nelayan Pantura segala macam, ini sudah melanggar hukum," kata Kholid dalam wawancara bersama tvOneNEws, Minggu (12/1/2025), dikutip Tribunnews.com.
"Yang namanya melakukan pemanfaatan ruang laut, harus ada izin, anggaplah masyarakat (yang membuat pagar laut), kan harus ada izinnya, ada undang-undangnya."
"Dan itu (membuat pagar laut tanpa izin) sudah melanggar, walau siapapun itu (yang membuat), sekalipun masyarakat," urai dia.
Lebih lanjut, Kholid menyebut nama tiga nama yang diduga merupakan pelaku pemagaran laut di perairan Tangerang.
Tiga nama itu adalah Aguan, serta dua sosok yang disebut Kholid sebagai anak buah Aguan, yaitu Ali Hanafiah dan Engcun.
Sayang, pernyataan Kholid mengenai sosok tersebut lantas dipotong presenter dan dialihkan kepada Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Doni Ismanto.
"(Saat) ramai berita tentang masyarakat pantura swadaya memasang pagar laut itu, ketika muncul (pemberitaan), ada pelaku pemagaran anak buahnya Aguan, (yaitu) Ali Hanafiah dan Engcun," ungkap Kholid.
Pinkan Mambo Jual Kangkung Rp150 Ribu Seporsi, Tiktokers Ini Geleng Kepala: Kehilangan Akal Sehat |
![]() |
---|
Niat Fitri Nikahi Kakek 73 Tahun di Bengkulu Tengah, Memang Mencari Pendamping Hidup |
![]() |
---|
Siapa Sosok Mertua Maki Menantu Saat Persalinan 'Biar Kamu Mati Tapi Lahirkan Dulu Anak Itu' |
![]() |
---|
Arti Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Sindiran Pemerintahan di Negeri Ini? |
![]() |
---|
Alasan 4 Anak Tega Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo di Malang Bikin Pilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.