Selasa, 9 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Aneh Tapi Nyata, Kok Bisa HGB Terbit di Wilayah Laut? Pagar Laut 30 Km di Tangerang di Luar Nalar

Aneh tapi nyata, pagar laut sepanjang 30 di Tangerang ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Tayang:
Kompas TV
Pagar laut sepanjang 30 km terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, tepat menghadap apartemen PIK 2 yang dikembangkan Agung Sedayu Group. 

"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.

PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan yang memiliki Agung Sedayu Group.

Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33 persen saham di PT CISN.

Kemudian PT Intan Agung Makmur juga diketahui terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.

Dengan demikian, benar adanya bahwa Agung Sedayu Group terlibat dalam polemik pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang tersebut.

Namun hingga saat ini, bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan masih bungkam dan belum memberikan penjelasan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) membahas keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) membahas keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Aneh Tapi Nyata

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Herman Khaeron mengatakan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pagar sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang adalah hal yang aneh.

Sebab, Kementerian ATR/BPN selaku penerbit HGB memiliki hak atas tanah daratan, bukan laut. 

"Kalau ada HGB di atas laut, itu menjadi aneh. Karena HGB itu kan kewenangan Kementerian ATR/BPN yang memang hanya untuk tugas pokok fungsinya adalah memberikan hak atas tanah daratan di luar kawasan kehutanan," ujar Herman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Herman menyebut semua pihak memang belum ada yang tahu secara pasti apa yang terjadi terkait dengan pemagaran di laut Tangerang ini. 

Namun yang pasti, menurut dia, pemagaran laut ini melanggar undang-undang (UU).

"Memang harus open access. Sebagai common property, maka laut open access. Oleh karenanya, ketika kemudian ada yang meng-kavling tanpa ada landasan hukum yang pasti, maka itu melanggar," tuturnya. 

"Namun ya tentu ini yang mengetahui kan pihak-pihak tertentu. Tinggal ke mana nanti siapa yang tentu mengeluarkan kebijakan ini. Kan harus ada (yang ditindak), harus tuntas lah," sambung Herman. 

Sementara itu, Herman menyebut pagar laut Tangerang perlu diinvestigasi karena telah menyita perhatian publik.

Dalam satu minggu ke depan, kata dia, komisi terkait di DPR akan bergerak mendalami perihal pagar laut Tangerang

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved