Selasa, 9 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Aneh Tapi Nyata, Kok Bisa HGB Terbit di Wilayah Laut? Pagar Laut 30 Km di Tangerang di Luar Nalar

Aneh tapi nyata, pagar laut sepanjang 30 di Tangerang ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Tayang:
Kompas TV
Pagar laut sepanjang 30 km terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, tepat menghadap apartemen PIK 2 yang dikembangkan Agung Sedayu Group. 

"Jadi nanti kita lihat aja prosesnya. Namun ya aparat penegak hukum semestinya juga sudah melakukan investigasi gitu. Kalau memang itu adalah menjadi area ke depan ini menjadi area reklamasi, ya silakan tempuh, tempuh peraturan perundang-undangan secara benar gitu," imbuhnya.

SHM dan HGB Pagar Laut Ilegal

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menyelidiki tuntas pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, Banten.

Permintaan ini disampaikan saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). 

"Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Trenggono usai bertemu Prabowo. 

Prabowo juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut gugusan pagar laut. 

Sebab, dikhawatirkan, ada yang menggugat jika pencabutan dilakukan oleh KKP saja.

Oleh karenanya, KKP akan bekerja sama dengan TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). 

Rencananya, pembongkaran bakal dimulai pada Rabu pekan ini usai pihaknya mengumpulkan bukti-bukti. 

"Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum. Dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," ucap dia. 

Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan jajarannya terkait pembongkaran pagar laut. 

Usai dipanggil Prabowo ke Istana hari ini, pihaknya juga akan berkoordinasi lagi dengan KSAL.

"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," tutur dia. 

Lebih lanjut Trenggono mengungkapkan, pencabutan dilakukan lantaran pagar laut di wilayah itu tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. 

"Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu," jelas Trenggono.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved