SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan Dimulai Tanggal Berapa? Simak Ini Jadwalnya
Bagi masyarakat yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk melapor SPT Tahunan.
4. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.
5. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.
6. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan, Berikut Panduan Lengkap yang Mudah Diikuti dan Tanpa Takut Bayar Denda
7. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.
8. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.
9. Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.
10. Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.
11. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.
12. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.
13. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memiliki Utang?
14. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.
15. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.
16. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.
17. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.
18. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.