Info ASN dan PPPK
Inilah Daftar ASN/PNS yang Tidak Menerima THR dan Gaji 13 2025, Bagaimana dengan PPPK ?
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur
TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.
Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan dua tunjangan ini.
Kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
Namun, ada pengecualian untuk ASN yang:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan.
Dengan aturan ini, pegawai yang memenuhi kriteria tetap dapat menerima hak mereka sesuai jadwal pencairan.
Jadwal Pencairan
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu dinantikan aparatur sipil negara (ASN) setiap tahun.
Berikut jadwal pencairan untuk tahun 2025:
THR: Dijadwalkan cair 10 hari sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025.
Dengan demikian, pencairan diperkirakan mulai 20 Maret 2025.
Gaji ke-13: Akan dicairkan pada Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.
THR berfungsi mendukung ASN merayakan Idul Fitri, sementara gaji ke-13 membantu meringankan beban pendidikan.
Cara Mudah Cek THR dan Gaji ke-13 ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat memeriksa rincian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan lebih mudah.
Berikut langkah-langkahnya:
| Perbandingan Karier Seskab Teddy Vs Dino Patti Djalal, Saling Kritik Terkait Kunjungan Prabowo |
|
|---|
| Mau Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Bengkulu? Ini Syarat dan Mekanisme Perizinannya |
|
|---|
| Film Pesta Babi Dilaporkan ke Polisi, Sutradara Dandhy Laksono: Kami Hormati Pilihan Mama Yasinta |
|
|---|
| Telkomsel Tunjuk Muhammad Yusuf Ateh Sebagai Komisaris Baru, Ini Susunan Lengkap Pengurus 2026 |
|
|---|
| Reaksi Sekda soal Oknum Camat di Bengkulu Selatan Ngamuk-Pecahkan Meja Gegara Nilai Anak Rendah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Inilah-Daftar-ASNPNS-yang-Tidak-Menerima-THR-dan-Gaji-13-2025-Bagaimana-dengan-PPPK.jpg)