Info ASN dan PPPK
Inilah Daftar ASN/PNS yang Tidak Menerima THR dan Gaji 13 2025, Bagaimana dengan PPPK ?
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur
Tayang:
Editor:
M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM
Inilah Daftar ASN/PNS yang Tidak Menerima THR dan Gaji 13 2025, Bagaimana dengan PPPK ?
Aplikasi MySAPK atau Website Resmi BKN: Login menggunakan akun terdaftar untuk melihat rincian gaji.
Kantor Bendahara Instansi: Informasi pencairan sering disampaikan langsung oleh bendahara masing-masing.
Bank Penerima Gaji/Pensiun: ASN dapat mengecek saldo atau transfer THR melalui bank tempat menerima gaji.
Pastikan informasi yang digunakan berasal dari sumber resmi untuk menghindari kesalahan.
Berita Terkait: #Info ASN dan PPPK
| Perbandingan Karier Seskab Teddy Vs Dino Patti Djalal, Saling Kritik Terkait Kunjungan Prabowo |
|
|---|
| Mau Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Bengkulu? Ini Syarat dan Mekanisme Perizinannya |
|
|---|
| Film Pesta Babi Dilaporkan ke Polisi, Sutradara Dandhy Laksono: Kami Hormati Pilihan Mama Yasinta |
|
|---|
| Telkomsel Tunjuk Muhammad Yusuf Ateh Sebagai Komisaris Baru, Ini Susunan Lengkap Pengurus 2026 |
|
|---|
| Reaksi Sekda soal Oknum Camat di Bengkulu Selatan Ngamuk-Pecahkan Meja Gegara Nilai Anak Rendah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Inilah-Daftar-ASNPNS-yang-Tidak-Menerima-THR-dan-Gaji-13-2025-Bagaimana-dengan-PPPK.jpg)