Info ASN dan PPPK
Inilah Daftar ASN/PNS yang Tidak Menerima THR dan Gaji 13 2025, Bagaimana dengan PPPK ?
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur
Editor:
M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM
Inilah Daftar ASN/PNS yang Tidak Menerima THR dan Gaji 13 2025, Bagaimana dengan PPPK ?
Aplikasi MySAPK atau Website Resmi BKN: Login menggunakan akun terdaftar untuk melihat rincian gaji.
Kantor Bendahara Instansi: Informasi pencairan sering disampaikan langsung oleh bendahara masing-masing.
Bank Penerima Gaji/Pensiun: ASN dapat mengecek saldo atau transfer THR melalui bank tempat menerima gaji.
Pastikan informasi yang digunakan berasal dari sumber resmi untuk menghindari kesalahan.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Info ASN dan PPPK
28 Pejabat Bengkulu Selatan Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi |
![]() |
---|
Tragedi Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, 211 Organisasi Sipil Desak Kapolri Listyo Sigit Dicopot |
![]() |
---|
Ribuan Mahasiswa Demo di DPRD Provinsi Bengkulu Bubarkan Diri, Berkali-kali Ditembaki Gas Air Mata |
![]() |
---|
Momen Pasha Ungu Tetap Bela DPR RI Meski Tangisi Kematian Affan: Kami Rapat Sampai Jam 12 Malam |
![]() |
---|
'1312 Forever' Coretan Vandalisme di Halte Bus Trans Jakarta saat Aksi Demo, Ini Penjelasan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.