Senin, 8 Juni 2026

OTT Pejabat di Bengkulu

KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah Selama 30 Hari

KPK kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah selama 30 hari ke depan.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Kolase TribunBengkulu.com
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan). KPK kembali perpanjang masa tahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah selama 30 hari. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misiutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - KPK kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa tahanan tersebut juga berlaku bagi Sekda Bengkulu nonaktif Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. 

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp, pada Kamis (23/1/2025).

Perpanjangan masa penahanan kali ini diketahui merupakan perpanjangan masa tahanan kedua yang dilakukan oleh KPK terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca.

Sejak ditetapkan tersangka ketiganya sebelumnya menjalani masa tahanan KPK selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi terhitung tanggal 14 Desember 2024 hingga tanggal 22 Januari 2024 kemarin.

Kemudian pada hari ini 23 Januari 2024 KPK kembali memperpanjang masa tahanan terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca.

"Yang bersangkutan dilakukan perpanjangan penahanan tingkat PN selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025," ungkap Tessa.

KPK diketahui memiliki batas waktu total 120 hari untuk memperpanjang masa tahanan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Anca.

Perpanjangan pertama setelah penahanan selama 20 hari yaitu selama 40 hari, kedua selama 30 hari, dan perpanjangan terakhir selama 30 hari.

KPK sendiri menyatakan memiliki alasan tersendiri sehingga melakukan perpanjangan penahanan kedua terhitung hari ini.

"Penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkaranya," kata Tessa.

Sementara itu untuk jadwal sidang ketiga tersangka tersebut masih belum dipastikan oleh KPK kapan mereka akan menjalani sidang.

Termasuk juga terkait apakah sidang ketiganya nanti akan dilaksanakan di Jakarta atau akan dilaksanakan di Bengkulu.

"Soal itu belum terinfo dari penyidiknya," ujar Tessa.

Baca juga: Rohidin Tersandung Hukum, Jabatan Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu Diisi dari DPP

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved