Mayat dalam Koper di Ngawi

Rahasia Terlarang Antok dan Uswatun Khasanah saat Berduaan di Kos-kosan, Ternyata Tetangga Terkecoh

Polda Jatim menggelar Konferensi Pers kasus mutilasi di Ngawi pada Minggu (27/1/2025) mengungkap rahasia terlarang Antok dan Uswatun.

Ist
Ternyata tetangga telah terkecoh, padahal Antok dan Uswatun Khasanah telah sering berduaan di kamar kos bahkan sampai menginap. 

"Untuk mengelabui agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung)," ujar Farman di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).

Menurut Farman, hubungan mereka telah berlangsung selama tiga tahun. Selama itu pula, Antok sering mengunjungi dan menginap di kos-kosan korban. 

Kepada masyarakat sekitar, Antok selalu mengaku sebagai suami siri Uswatun Khasanah, namun tidak ada bukti konkret yang mendukung klaim tersebut.

"Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun," ungkap Farman.

Hubungan Spesial Tanpa Status Pernikahan
Farman menambahkan, pengakuan Antok terkait pernikahan siri hanyalah klaim sepihak tanpa dasar hukum.

"Artinya, klaim pernikahan siri cuma sebatas klaim tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Selain itu, tersangka Rohmad Tri Hartanto (RTH) ternyata sudah memiliki keluarga sah. 

Ia diketahui memiliki istri dan dua anak. Farman menyebut bahwa hubungan keluarga sah RTH berjalan baik tanpa adanya perselisihan.

"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah," jelas Farman.

Pengembangan kasus ini mengungkap fakta bahwa hubungan tersangka dengan korban hanyalah hubungan spesial yang tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi pernikahan.

Motif Pelaku

Polda Jatim menggelar Konferensi Pers kasus mutilasi di Ngawi pada Minggu (27/1/2025).

Dalam konferensi pers itu Polda Jatim mengungkap motif tersangka Rochmat Tri Hartanto (RTH) alias A (33) tega membunuh serta memutilasi Uswatun Khasanah (29) atau Ana, wanita dalam koper merah di Ngawi.

Adapun salah satu motif utamanya adalah terkait rasa sakit hati akibat ucapan Uswatun Khasanah yang dilontarkan kepada Rochmat. 

Selain itu, Rochmat juga mengaku pembunuhan juga didasari rasa cemburu dengan korban, serta masalah keuangan. 

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025). Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkap secara lengkap motif tersangka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved