Kamis, 4 Juni 2026

Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Mantan Caleg Lulus PPPK Tahap I Pemkab Bengkulu Tengah Ternyata Lebih dari Satu

Mantan calon anggota legislatif yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Bengkulu Tengah ternyata lebih dari satu.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Tangkapan layar Website KPU
Kolase foto dua mantan caleg diduga lulus seleksi PPPK tahap I Pemkab Bengkulu Tengah, YM dari Partai Gelora (kanan) dan SH dari Partai Golkar (kiri). Kedua mantan caleg ini terancam tak dapat SK jika masih tercatat sebagai anggota parpol. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Mantan caleg lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Pemkab Bengkulu Tengah ternyata lebih dari satu.

Dari hasil penelusuran TribunBengkulu.com, sebelumnya diberitakan terdapat satu mantan caleg Partai Gelora berinisial YM yang lulus PPPK tahap I.

YM dinyatakan lulus pada formasi teknis di salah satu OPD di Bengkulu Tengah, dan disebut telah melengkapi berkas. 

Selain YM, ada satu mantan caleg lagi yang juga lulus PPPK tahap I Bengkulu Tengah berinisial SH.

SH ternyata merupakan calon anggota legislatif dari Partai Golkar yang mencalonkan diri pada Pileg 2024 di Bengkulu Tengah.

Dari data kelulusan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, SH tercatat lulus dalam formasi guru.

Baca juga: Mantan Caleg Gagal yang Lulus Seleksi PPPK di Bengkulu Tengah Terancam Tak Dapat SK

Terancam Tak Dapat SK PPPK

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Hendri Donal mengungkapkan, telah mendapatkan informasi terkait adanya mantan caleg yang lolos seleksi PPPK itu.

"Secara sekilas saya baru juga dapat informasinya, ini sepertinya ada kelalaian dari kepala OPD, karena tidak memecat tenaga honorer yang jadi caleg," ujar Hendri Donal, Sabtu (25/1/2025).

Tenaga honorer harus bersikap netral dalam perpolitikan, apalagi sudah menjadi calon anggota legislatif, seharusnya honorer langsung meminta mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Harusnya, kepala dinas itu tahu bahwa ada honorernya yang jadi caleg, nanti saya akan panggil kepala dinasnya untuk meminta klarifikasi," ungkapnya.

Meski sudah lolos seleksi, Hendri Donal menjamin, YM tidak akan secara langsung diberikan SK pengangkatan sebagai PPPK.

"Saya akan cek terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan ini masih berstatus sebagai anggota partai politik atau tidak, kalau masih, saya jamin 100 persen tidak akan diangkat sebagai PPPK, karena melanggar undang-undang," kata Hendri Donal.

Untuk memastikan tidak ada hal serupa yang terjadi di kemudian hari, Pj Sekda Bengkulu Tengah akan meminta surat pernyataan dari seluruh kepala OPD terkait status peserta PPPK.

"Sebelum SK ditandatangani, saya akan minta setiap kepala OPD untuk membuat surat pernyataan, yang berisi jaminan bahwa peserta PPPK sudah lepas dari kaitan-kaitan yang melanggar," beber Hendri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved