Kamis, 4 Juni 2026

Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Mantan Caleg Lulus PPPK Tahap I Pemkab Bengkulu Tengah Ternyata Lebih dari Satu

Mantan calon anggota legislatif yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Bengkulu Tengah ternyata lebih dari satu.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Tangkapan layar Website KPU
Kolase foto dua mantan caleg diduga lulus seleksi PPPK tahap I Pemkab Bengkulu Tengah, YM dari Partai Gelora (kanan) dan SH dari Partai Golkar (kiri). Kedua mantan caleg ini terancam tak dapat SK jika masih tercatat sebagai anggota parpol. 

Respon BKPSDM

Terkait mantan caleg lulus PPPK, saat dikonfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, ia meminta untuk menanyakan ke kepala OPD terkait.

"Silahkan tanya ke kepala OPD-nya," ujar Apileslipi singkat saat dihubungi.

Meski begitu, secara regulasi peserta PPPK harus merupakan honorer yang memiliki pengalaman kerja selama minimal dua tahun dan tanpa ada jeda.

Sedangkan, honorer tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik dan harus bersikap netral.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved