Penganiayaan Anak di Nias

Nelangsa Bocah 10 Tahun di Nias, Diduga Disiksa Kerabat Bertahun-tahun hingga Kaki Tak Berbentuk

Viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami cacat pada kakinya akibat penganiayaan oleh keluarga pa

|
Dok Polres Nias Selatan
BOCAH DIANIAYA KELUARGA - Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana saat melihat kondisi bocah 10 tahun yang viral diduga dianiaya keluarganya, Senin (27/1/2025). Foto kondisi kaki korban yang patah (Kiri). Viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami cacat pada kakinya akibat penganiayaan oleh keluarga pamannya. 

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP

Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).

Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:

1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.

Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved