Penganiayaan Anak di Nias
Nelangsa Bocah 10 Tahun di Nias, Diduga Disiksa Kerabat Bertahun-tahun hingga Kaki Tak Berbentuk
Viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga mengalami cacat pada kakinya akibat penganiayaan oleh keluarga pa
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP
Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).
Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:
1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.
Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.
Siasat Licik Paman Tante Nelvin Ndruru, Bocah Perempuan di Nias Dianiaya hingga Kaki Tak Berbentuk |
![]() |
---|
Kesaksian Kakek Bocah Perempuan di Nias yang Diduga Disiksa Kerabat hingga Kakinya Tak Berbentuk |
![]() |
---|
Bocah di Nias Disiksa Bertahun-tahun hingga Kaki Tak Berbentuk, Ahmad Sahroni: Pamannya Sakit Jiwa |
![]() |
---|
Nasib Om Tante Nelvin Ndruru, Bocah Perempuan di Nias yang Diduga Dianiaya hingga Kaki tak Berbentuk |
![]() |
---|
Kata Kades Hilikara Nias soal Bocah Perempuan 10 Tahun Dianiaya Keluarga Pamannya hingga Patah Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.