Penganiayaan Anak di Nias
Polisi Ringkus Paman dan Kerabat Bocah di Nias yang Disiksa Bertahun-tahun hingga Kaki Tak Berbentuk
Paman dan kerabat Nelvin diduga telah menganiaya Nelvin bertahun-tahun hingga kaki bocah tersebut patah dan tak lagi berbentuk.
Dalam video rekaman yang diunggah akun Instagram @mediagramindo, terlihat puluhan warga mengerumuni rumah korban.
Di lokasi tersebut, polisi tampak membawa dua pria yang diduga paman dan kerabat korban ke dalam mobil.
Pada potongan video lainnya, bocah tersebut terlihat berada di sebuah puskesmas.
Kaki bocah tersebut tampak seperti patah, sehingga membuatnya tidak dapat berjalan seperti biasa.
Narasi dalam video menjelaskan bahwa sejak usia tiga tahun, bocah itu tinggal bersama pamannya karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
Namun, selama diasuh sang paman, korban diduga kerap mengalami penganiayaan.
"Tak pelak perlakuan b**dab keluarga pamannya kepada si anak yang masih bocah itu, berakibat tangan dan kakinya patah dan tumbuh tidak sempurna," tulis narasi video tersebut.
Pidana Penganiayaan
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Siasat Licik Paman Tante Nelvin Ndruru, Bocah Perempuan di Nias Dianiaya hingga Kaki Tak Berbentuk |
![]() |
---|
Kesaksian Kakek Bocah Perempuan di Nias yang Diduga Disiksa Kerabat hingga Kakinya Tak Berbentuk |
![]() |
---|
Bocah di Nias Disiksa Bertahun-tahun hingga Kaki Tak Berbentuk, Ahmad Sahroni: Pamannya Sakit Jiwa |
![]() |
---|
Nasib Om Tante Nelvin Ndruru, Bocah Perempuan di Nias yang Diduga Dianiaya hingga Kaki tak Berbentuk |
![]() |
---|
Kata Kades Hilikara Nias soal Bocah Perempuan 10 Tahun Dianiaya Keluarga Pamannya hingga Patah Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.