Jumat, 8 Mei 2026

Bengkulupedia

Layanan SIM di Mukomuko Bengkulu Kembali Dibuka, Berikut Syarat Perpanjangan-Pembuatan SIM Baru

Pelayanan SIM di Mukomuko telah dibuka. Usai libur panjang pemohon perpanjangan SIM diminta lakukan perpanjangan di tanggal 30 Januari 2025.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
PELAYANAN SIM - Masyarakat Mukumuko saat berada di ruang tunggu di Satpas Satlantas Polres Mukomuko untuk mendapatkan pelayanan SIM pada Senin (23/12/2024). Usai libur panjang 27-29 Januari 2025, pelayanan SIM di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu kembali dibuka. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Usai libur panjang dari tanggal 27-29 Januari 2025, Satpas Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Mukomuko dibuka kembali, pada Kamis (30/1/2025).

Satpas pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Polres Mukomuko sebelumnya tutup sementara selama tiga hari, yakni tanggal 27-29 Januari 2025.

Hal itu bertepatan dengan tanggal libur nasional memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP AKP Rully Zuldh Fermana mengatakan, untuk pelayanan SIM sudah dibuka kembali di hari ini 30 Januari 2025.

“Untuk pelayanan SIM baik perpanjangan ataupun pembuatan SIM sudah bisa kembali dilakukan di Satpas Satlantas Polres Mukomuko,” ungkap Rully, saat dihubungi TribunBengkulu.com, Kamis (30/1/2025).

Dengan usainya libur panjang tersebut, para pemilik SIM yang habis masa berlakunya di tanggal 27 hingga 29 Januari 2025 diminta untuk melakukan perpanjangan SIM.

Pasalnya, jika tidak melakukan perpanjangan SIM, maka pemohon diwajibkan melaksanakan penerbitan SIM baru.

"Diharapkan masyarakat yang SIM nya habis masa berlaku di tanggal 27-29 Januari 2025 untuk melakukan perpanjangan di tanggal 30 Januari 2025, kalau tidak diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ingat Rully.

Syarat Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. 

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya. 

Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

Batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:

SIM A: 17 tahun 
SIM A umum: 20 tahun 
SIM B I: 20 tahun 
SIM B II: 21 tahun 
SIM B I umum: 22 tahun 
SIM B II umum: 23 tahun 
SIM C: 17 tahun 
SIM C I: 18 tahun 
SIM C II: 19 tahun 
SIM D: 17 tahun 
SIM D I: 17 tahun. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved