Minggu, 26 April 2026

OTT Pejabat di Bengkulu

Sempat Absen saat Dipanggil, Hari Ini Dirut Bank Bengkulu Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono kembali dipanggil dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
OTT GUBERNUR BENGKULU - Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono kembali dipanggil dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, hari ini Kamis (30/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sempat absen saat dipanggil dalam pemeriksaan KPK di Bengkulu pada 22 Januari 2025, hari ini Kamis (30/1/2025) Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono kembali dipanggil dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Pemeriksaan tersebut masih dilakukan dalam rangka mendalami pengumpulan uang yang diduga digunakan untuk keperluan Pilkada Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah.

Selain Dirut Bank Bengkulu, KPK hari ini juga memanggil Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah Andra Wijaya.

Sama dengan Beni pemeriksaan terhadap Andra juga dilakukan dalam rangka memintai keterangan saksi terkait pengumpulan uang, yang diduga digunakan untuk keperluan Pilkada Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah.

Adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap 2 pejabat tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp pada Kamis (30/1/2025)

"Iya benar hari ini pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap BH selaku Dirut Bank Bengkulu dan AW selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah," kata Tessa.

Diketahui sebelumnya, pemeriksaan sudah terlebih dahulu dilakukan KPK terhadap 6 pejabat di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu pada tangal 22 Januari 2025, bertempat di Mapolresta Bengkulu.

Keenam pejabat yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Foritha Ramadhani Wati, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Yuliswani.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu Soemarno, Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto, dan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Syahjudin.

Pada tanggal 22 Januari 2025 itu juga Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono juga dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Akan tetapi saat itu Beni tidak datang memenuhi panggilan KPK dan meminta untuk dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan.

Atas kasus ini terhitung tanggal 23 Januari 2025 lalu KPK kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, selama 30 hari.

Perpanjangan masa tahanan tersebut juga berlaku bagi Sekda Bengkulu nonaktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. 

Perpanjangan masa penahanan kali ini diketahui merupakan perpanjangan masa tahanan kedua yang dilakukan oleh KPK terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved