Selasa, 28 April 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Intip Gaji Hingga Tunjangan Choirul Huda-Rahmadi Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

Segini Gaji Pokok dan Tunjangan Oprasional Choirul Huda-Rahmadi yang akan Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
GAJI BUPATI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Choirul Huda-Rahmadi mendapatkan nomor urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, pada Senin (23/9/2024) lalu. Gaji pokok dan tunjangan Choirul Huda-Rahmadi yang akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025-2030. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Intip besaran gaji dan tunjangan jabatan yang akan diterima oleh Choirul Huda dan Rahmadi yang nanti akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025-2030.

Sebelumnya, Choirul Huda-Rahmadi telah ditetapkan oleh KPU Mukomuko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih, pada 9 Januri 2025 lalu, dengan perolehan 43.361 suara dari Pilkada serentak 2024.

Untuk SK Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih yakni Choirul Huda-Rahmadi telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang saat ini tinggal menunggu tanggal Pelantikan yang direncanakan tanggal 6 Februari 2025.

Baca juga: Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Bakal Diterima Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Dilantik 6 Februari 2025

Diketahui, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu (22/1/2025) lalu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. 

Lantas Berapa Besaran Gaji, Tunjangan-Fasilitas Bakal diterima Choirul Huda-Rahmadi ?

Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 2

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dikembalikan kepada instansi asalnya.

KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Gaji dan Tunjangan

Pasal 4

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

(2) Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundangundangan.

Pasal 5

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.

Biaya Sarana dan Prasarana

Pasal 6

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

(2) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Sarana Mobilitas

Pasal 7

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

(2) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Biaya Operasional

Pasal 8

Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
disediakan :

a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barangbarang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

c. biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;

f. biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam
rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;

h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 9

(1) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:

a. sampai dengan Rp. 15 miliar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen

b. di atas Rp. 15 miliar s/d. Rp. 50 miliar paling rendah Rp. 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen

c. di atas Rp. 50 miliar s/d. Rp. 100 miliar paling rendah Rp. 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen

d. di atas Rp. 100 miliar s/d. Rp. 250 miliar paling rendah Rp. 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen

e. di atas Rp. 250 miliar s/d. Rp. 500 miliar paling rendah Rp. 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen

f. di atas Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen

(2) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :

a. sampai dengan Rp. 5 miliar paling rendah Rp. 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen

b. di atas Rp. 5 miliar s/d. Rp. 10 miliar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen

c. di atas Rp. 10 miliar s/d. Rp. 20 miliar paling rendah Rp. 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen

d. di atas Rp. 20 miliar s/d. Rp. 50 miliar paling rendah Rp. 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen

e. di atas Rp. 50 miliar s/d. Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen 

f. di atas Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen

Pasal 10

(1) Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasaal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan.

(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11

Penyediaan rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, mengikuti peraturan perundang-undangan tersendiri yang sudah ada.

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved