Berita Kriminal

Kesal Istri Didatangi, Warga Kelurahan Jitra Bengkulu Bacok Mantan Pacar Istri Pakai Pedang

Kesal Istrinya Didatangi, Warga Kelurahan Jitra Bengkulu Bacok Mantan Pacar Istrinya Pakai Pedang

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polresta Bengkulu
PENGANIAYAAN - Korban pembacokan Ar (46) warga Kelurahan Pengantungan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu saat dirawat di rumah sakit pada 29 Januari 2025. Ar dibacok saat datang ke rumah menemui istri pelaku yang merupakan mantan pacar korban. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kesal istri didatangi, Im (42) warga Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu bacok mantan pacar sang istri pakai senjata tajam jenis pedang.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 21.45 WIB bermula saat korban Ar (46) warga Kelurahan Pengantungan Kecamatan Ratu Samban, datang ke rumah terduga pelaku Im di Kelurahan Jitra.

Saat itu kedatangan korban adalah untuk menemui istri pelaku yang merupakan mantan pacar korban sebelum menikah dengan pelaku.

Korban juga saat datang ke rumah pelaku untuk menemui istri pelaku sudah membawa senjata tajam yang ia simpan dipinggangnya.

Mengetahui bahwa korban sudah membawa senjata tajam jenis pisau, pelaku kemudian keluar menemui korban dengan membawa sebilah pedang.

Lalu terjadilah keributan antara pelaku dan korban, yang berdasarkan keterangan korban keributan tersebut terlebih dahululu dimulai oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka akibat senjata tajam berupa luka robek di bagian kepala, telinga kiri, dan tangan sebelah kiri.

Tidak terima atas kejadian tersebut korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

Mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2025 Tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

Selain memgamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan pelaku saat kejadian.

Pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Benar kita telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah Teluk Segara," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alip Yulam Lam, Jumat (31/1/2025).

Untuk sementara polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga karena cemburu.

Akan tetapi berdasarkan keterangan dari pelaku dirinya melakukan hal tersebut dalam rangka membela diri karena pelaku membawa sajam.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Bubarkan 26 Geng Motor Bersenjata Tajam Resahkan Warga di Kota Bengkulu, Kumpulkan Ortu-Sekolah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved