Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Soal Sangketa Pilkada Bengkulu Selatan Pada 4 Februari 2025
Jadwal sidang putusan dismisal atau putusan sela telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tangga 4 Februari 2025.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Jadwal sidang putusan dismissal atau putusan sela telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tangga 4 Februari 2025, termasuk diantaranya gugatan paslon bupati Rifai-Yevri yang menggugat Gusnan-Ii Sumirat di Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Sidang lanjutan ini berisi panggilan sidang dari MK atas perintah rapat permusyawaratan hakim menetapkan untuk menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan perkara nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan perihal perselisihan hasil pemilihan bupati untuk Kabupaten Bengkulu Selatan agar dapat menghadiri sidang pleno MK.
“Jadi sidang lanjutan ini adalah pengucapan putusan ketetapan yang akan dilakukan pada hari Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB,” ujar Edi Rusman Kuasa Hukum pasangan Rifai-Yevri kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (1/2/2025).
Edi menyebutkan, sidang lanjutan ini akan dilaksankan di Ruangan Sidang, Gedung MKRI 1, lantai 2 yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta.
Harapanya dengan adanya sidang lanjutan ini, ia menyebutkan tim kuasa hukum prinsifal dan seluruh simpatisan optimis permohonan klien akan dilanjutkan kesidang pembuktian.
“Kita optimis akan dilanjutkan kesidang pembuktian, sebab dalil permohonan kita didukung bukti yang kuat, terutama mengenai periodesasi, dan pada awal kita sudah laporkan ke Bawaslu permasalahan tersebut namun tidak di gubris atau tidak dipedulikan,” ungkap Edi.
Respon Gusnan Mulyadi
Respon petahana Gusnan Mulyadi pasca sidang kedua gugatan oleh Paslon nomor 3 Rifai-Yevri terkait hasil pilkada Bengkulu Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa minggu yang lalu pada Selasa 21 Januari 2025 telah dibacakan jawaban dari pihak terkait Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat dan pihaknya telah membacakan dan memberikan jawaban atas permohonan termohon sebagai pihak terkait.
“Sebenarnya tidak ada lagi persiapan, karena kita sudah memberikan jawaban atas permohonan termohon sebagai pihak terkait. Jadi kita sudah memberikan ekstensi dan sudah dibacakan pada sidang kedua,” ujar Gusnan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (30/1/2025).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pemberitahuan MK untuk sidang ketiga ataupun mungkin nanti sidang kelanjutan pembuktian yang masih menunggu proses hukum.
“Semuanya kita serahkan yang mulia Sang Hakim MK,” kata Gusnan.
Diketahui, sejak MK resmi menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.
| Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
| Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-sangketa-Pilkada-BS.jpg)