Jumat, 5 Juni 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Soal Sangketa Pilkada Bengkulu Selatan Pada 4 Februari 2025

Jadwal sidang putusan dismisal atau putusan sela telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tangga 4 Februari 2025.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Tangakapan Layar Youtube MK
SIDANG SANGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) saat sedang melakukan jawaban termohon dan terkait saat sidang kedua lanjutan sangketa pilkada di Bengkulu Selatan pada (21/1/2025). MK telah keluarkan jadwal sidang lanjutan, terkait putusan Dismissal Pilkada Bengkulu Selasa, pada Selasa 4 Februari 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Jadwal sidang putusan dismissal atau putusan sela telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tangga 4 Februari 2025, termasuk diantaranya gugatan paslon bupati Rifai-Yevri yang menggugat Gusnan-Ii Sumirat di Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Sidang lanjutan ini berisi panggilan sidang dari MK atas perintah rapat permusyawaratan hakim menetapkan untuk menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan perkara nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dengan perihal perselisihan hasil pemilihan bupati untuk Kabupaten Bengkulu Selatan agar dapat menghadiri sidang pleno MK.

“Jadi sidang lanjutan ini adalah pengucapan putusan ketetapan yang akan dilakukan pada hari Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB,” ujar Edi Rusman Kuasa Hukum pasangan Rifai-Yevri kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (1/2/2025).

Edi menyebutkan, sidang lanjutan ini akan dilaksankan di Ruangan Sidang, Gedung MKRI 1, lantai 2 yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta.

Harapanya dengan adanya sidang lanjutan ini, ia menyebutkan tim kuasa hukum prinsifal dan seluruh simpatisan optimis permohonan klien akan dilanjutkan kesidang pembuktian.

“Kita optimis akan dilanjutkan kesidang pembuktian, sebab dalil permohonan kita didukung bukti yang kuat, terutama mengenai periodesasi, dan pada awal kita sudah laporkan ke Bawaslu permasalahan tersebut namun tidak di gubris atau tidak dipedulikan,” ungkap Edi.

Respon Gusnan Mulyadi

Respon petahana Gusnan Mulyadi pasca sidang kedua gugatan oleh Paslon nomor 3 Rifai-Yevri terkait hasil pilkada Bengkulu Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa minggu yang lalu pada Selasa 21 Januari 2025 telah dibacakan jawaban dari pihak terkait Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat dan pihaknya telah membacakan dan memberikan jawaban atas permohonan termohon sebagai pihak terkait.

“Sebenarnya tidak ada lagi persiapan, karena kita sudah memberikan jawaban atas permohonan termohon sebagai pihak terkait. Jadi kita sudah memberikan ekstensi dan sudah dibacakan pada sidang kedua,” ujar Gusnan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (30/1/2025).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pemberitahuan MK untuk sidang ketiga ataupun mungkin nanti sidang kelanjutan pembuktian yang masih menunggu proses hukum.

“Semuanya kita serahkan yang mulia Sang Hakim MK,” kata Gusnan.

Diketahui, sejak MK resmi menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved