Kamis, 23 April 2026

Apa itu Putusan Dismissal MK Dalam Sengketa Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap

Dalam sidang ini, sembilan hakim MK akan menentukan perkara mana yang dapat berlanjut ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan karena

Editor: M Syah Beni
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI
BACAKAN PUTUSAN - Tangkapan layar dari youtube Mahkamah Konstitusi saat Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025). Berikut penjelasan apa itu putusan dismissal. 

Apa Itu Putusan Dismissal? Pengertian dan Dampaknya dalam Sengketa Pilkada 2024

TRIBUNBENGKULU.COM - Persidangan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahap putusan dismissal terhadap 310 perkara sengketa, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang ini, sembilan hakim MK akan menentukan perkara mana yang dapat berlanjut ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan karena tidak memenuhi syarat.

Lantas apa itu Putusan Dismissal ?

Pengertian Dismissal

Dalam hukum, dismissal adalah putusan yang diambil oleh hakim untuk menentukan apakah suatu gugatan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Dalam konteks Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK), dismissal dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim untuk menilai kelayakan suatu perkara.

Jika gugatan tidak memenuhi syarat formal atau materiil sejak awal, hakim dapat menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar.

Peran Dismissal dalam Sengketa Pemilu

Dalam sengketa pemilu, dismissal berfungsi untuk menyaring perkara yang benar-benar layak untuk diperiksa lebih lanjut.

Hal ini sesuai dengan prinsip speedy trial, yang bertujuan mempercepat proses persidangan agar tidak berlarut-larut.

Dampak Putusan Dismissal MK terhadap Pelantikan Kepala Daerah

Putusan dismissal MK bisa berpengaruh pada jadwal pelantikan kepala daerah.

 Jika ada gugatan hasil pemilu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, MK dapat menghentikan prosesnya, memungkinkan pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal.

Sebaliknya, jika gugatan diterima untuk diperiksa lebih lanjut, pelantikan dapat ditunda hingga sengketa selesai.

Kesimpulan

Jika dalam putusan dismissal hakim MK memutuskan untuk menerima gugatan tersebut maka perkaranya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Namun jika ditolak, otomatis kepala daerah tergugat akan dilantik. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved