Putusan Dismissal MK
Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Pagaralam dan Empat Lawang, Sumatera Selatan
Untuk sengketa Pilkada di Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat ada dua daerah yang sudah diputuskan yaitu Pagaralam dan Empat Lawang.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 35 perkara sengketa yang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.
Hal ini terungkap usai sidang putusan dismissal Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.
Untuk sengketa Pilkada di Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat ada dua daerah yang sudah diputuskan yaitu Pagaralam dan Empat Lawang.
Berikut adalah daftar sengketa yang tidak diterima oleh MK dalam sesi I sidang dismissal:
Daftar sengketa yang tidak diterima MK sesi I sidang dismissal:
1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.
2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.
3. Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.
4. Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.
5. Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
6. Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara
Tahun 2024.
7. Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.
8. Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024.
9. Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PUTUSAN-DISMISSAL-MK-PILKADA-DI-SUMATERA-SELATAN.jpg)