Senin, 8 Juni 2026

Putusan Dismissal MK

Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada di Sumatera Utara : Medan, Binjai, Deli Serdang, Tapanuli Tengah

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 35 perkara sengketa yang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat

Tayang:
Editor: M Syah Beni
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI
BACAKAN PUTUSAN - Tangkapan layar dari youtube Mahkamah Konstitusi saat Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025). Berikut penjelasan apa itu putusan dismissal. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 35 perkara sengketa yang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.

Hal ini terungkap usai sidang putusan dismissal Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.

Berikut adalah daftar sengketa yang tidak diterima oleh MK dalam sesi I sidang dismissal:

Daftar sengketa yang tidak diterima MK sesi I sidang dismissal: 

1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.

2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.

3. Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.

4. Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.

5. Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.

6. Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara  
Tahun 2024.

7. Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.

8. Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024.

9. Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024.

10. Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved