THR dan Gaji 13

2 Golongan ASN yang Dapat THR dan Gaji ke-13 2025, Ini Besaran Tunjangan yag Didapat

Berikut ini golongan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2025.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
ILUSTRASI UANG - Foto Ilustrasi uang yang diambil dari canva, Rabu (5/2/2025). Ini 2 golongan ASN yang menerima THR dan Gaji ke 13 oleh pemerintah. 

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved