THR dan Gaji 13

Besaran Gaji ke-13 dan THR untuk ASN, Tertinggi Capai Rp 26 Juta

Berikut ini besaran gaji dan thr yang diterima ASN, tertinggi mencapai Rp 26 Juta.

Editor: Yuni Astuti
Canva/TribunBengkulu.com
ILUSTRASI WANITA MEMEGANG UANG - Foto ini diambil dari Canva, Rabu (5/2/2025). Inilah besaran gaji ke 13 dan THR yang diterima ASN, tertinggi mencapai Rp 26 Juta. 

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Baca juga: PNS Bisa Tak Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025? Ini Penjelasannya

Cara cek

Gaji ke-13 dan THR diberikan setiap tahun kepada ASN di seluruh Indonesia.

Mereka yang berhak dapat gaji ke-13 dan THR adalah PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Namun, anggota dewan tidak mendapat gaji ke-13 dan THR.

Cara cek THR dan gaji ke-13

- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah

Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved