Rabu, 15 April 2026

Dugaan Korupsi Gedung Pengadilan Agama

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko, Jaksa: Ada Saksi yang Mangkir

Jaksa ungkap saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pengadilan agama Kabupaten Mukomuko mangkir dari panggilan.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
KORUPSI GEDUNG PA - Kondisi gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, ditumbuhi semak belukar, gedung itu berada di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Kamis (6/2/2025). Kasus dugaan korupsi pembagunan gedung pengadilan agama Mukomuko, Jaksa akan panggil kembali saksi yang mangkir saat dilakukan pemanggilan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Sejauh ini, dalam kasus dugaan korupsi pembagunan gedung pengadilan agama Mukomuko, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly melalui Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Gugi Dolansyah mengatakan dalam kasus ini ada sejumlah saksi yang belum memenuhi surat panggilan.

“Untuk pemanggilan saksi terkait dugaan korupsi ini, sudah beberapa kali kami layangkan, namun dari beberapa saksi yang dipanggil, ada beberapa saksi yang tak memenuhi pemanggilan tersebut,” ungkap Gugi saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: 150 Hektare Sawah di Mukomuko Beralih Jadi Kebun, 140 Hektare Ikut Terancam Alih Fungsi Lahan

Terkait saksi yang tidak memenuhi panggilan tersebut, Lanjut Gugi, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengagendakan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi tersebut dalam kasus dugaan korupsi pembagunan gedung pengadilan agama Mukomuko ini,

“Kita layangkan kembali surat pemanggilan kepada saksi yang bersangkutan. Saksi tang akan kita panggil beberapa kali ini, sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan kita,” jelas Gugi.

Gugi juga menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi gedung pengadilan agama ini, pihaknya membutuhkan waktu, pasalnya para saksi dalam kasus ini tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.

"Rata-rata saksi dalam kasus ini domisilinya di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang antar pulau. Namun, kami pastikan kasus ini tetap berjalan,” tutup Gugi.

Jaksa Tunggu Hasil Audit

Sebelumnya, Jaksa penyidik juga sudah memanggil puluhan saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung pengadilan agama.

“Dalam kasus ini kami mencurigai adanya penyimpangan dalam pengerjaan pembagunan gedung pengadilan agama, namun yang pasti kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dulu,” ungkap Radiman, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/7/2024).

Lebih lanjut, Radiman mengatakan dari audit kerugian negara ini, pihaknya menunggu klarifikasi untuk audit kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kemudian setelah dilakukan klarifikasi kerugian negara, pihaknya kembali memanggil sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved