Jumat, 24 April 2026

Dugaan Korupsi Gedung Pengadilan Agama

Jaksa Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko

Jaksa Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim. Jaksa Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pengadilan agama (PA) di Kabupaten Mukomuko saat ini masih berlanjut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menerima laporan tentang dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama yang putus kontrak kerja dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Mukomuko.

Setelah menerima laporan tersebut, kejaksaan mulai melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan telah naik ke penyidikan.

Pembangunan gedung pengadilan agama itu bersumber dari APBN 2023 dengan pagu sebesar Rp 18 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim mengatakan, pihaknya minggu depan akan memanggil tim kelompok kerjak (Pokja).

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu, 1 Tersangka Kembalikan Kerugian Negara

“Kita akan memanggil dari tim pokjanya di jakarta,” ungkap Agung, saat diwawancarai, Jumat (19/4/2024).

Agung menjelaskan, pihaknya kesulitan untuk memanggil saksi tersebut, pasalnya saksi berada di Jakarta.

Namun pihaknya tetap akan memanggil saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan.

“Kita juga sudah menyurati pihak terkait, untuk melakukan pemeriksaan saksi,” tutur Agung.

Pihaknya saat ini juga tengah melakukan audit internal untuk menghitung kerugian negara.

Audir tersebut dilakukan, guna mengetahui kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pengadilan agama.

“Audit internal juga sedang berproses untuk mengetahui kerugian negara,” jelas Agung.

Jika nanti audit kerugian negara sudah dilakukan, lanjut Agung, dan keterangan saksi sudah cukup.

Pihaknya akan melakukan gelar perkara, terkait kasus dugaan korupsi pembagunan gedung Pengadilan Agama.

“Untuk penetapan tersangka nanti dilakukan, tunggu semua hasil penyidikan ini selesai, baik dari keterangan saksi dan audit kerugian negara,” tutup Agung.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved