Kamis, 21 Mei 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Respon Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat Pasca MK Terima Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan

Respon kuasa hukum pihak terkait Husni Thamrin setalah Mahkama Konstitusi (MK) putusan sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan layar youtube MK
SIDANG SANGKETA - Suasana pembacaan hasil putusan dismissal sangketa pilkada Bengkulu Selatan pada Selasa malam (4/2/2025). Kuasa Hukum pihak terkait Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat akan siapkan saksi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN -  Husni Thamrin kuasa hukum Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Mersyah buka suarasetalah Mahkama Konstitusi (MK) putusan sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Diketahui MK telah menetapkan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan nomor 68 tahun 2025 berlanjut ke tahap pembuktian yang diumumkan pada Selasa 4 Februari 2025. 

Dalam sidang lanjutan nantinya masing-masing pihak yang menjalani sidang lanjutan dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli dalam satu sidang, dengan daftar saksi harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang.

Selanjutnya untuk sidang lanjutan akan dijadwalkan sekitar tanggal 7-17 Februari 2025.

Husni Thamrin mengungkapkan, sidang lanjutan sengketa Pilkada yang perkara terkait periodeisasi memang dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

"Sidang lanjutan pembuktian diikuti Kabupaten Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kartanegara. Kita melihat ini langkah yang sangat bagus diambil oleh MK untuk membuat terang perkara periodesasi," ujar Husni kepada TribunBengkulu.com, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Gusnan-Ii Sumirat Tak Dilantik Prabowo 20 Februari 2025, MK Terima Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan

Husni mengatakan, sidang lanjutan akan memberikan penjelasan yang gamblang akan sengeketa Pilkada dengan perkara periodeisasi dengan tujuan agar tidak menjadi multitafsir.

"Kita akan menyiapkan ahli untuk menjelaskan periodesasi. 1 orang yang sudah pasti, tapi kemungkinan 2 orang," beber Husni.

Dijelaskan Husni, putusan sela hanyalah terkait eksepsi belum masuk pokok perkara. Jadi pemeriksaaan pokok perkara baru akan dilakukan di sidang lanjutan.

"Putusan final masih menunggu," kata Husni.

Putusan Dismissal MK

Keputusan dilanjutkannya sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ini dibacakan oleh hakim MK, Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).

"Ada tujuh nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun putusan, artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan," ujar Saldi Isra.

Diantara 7 nomor register perkara tersebut diantaranya nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved