Video Syur Viral

Tampang Selebgram Viska Dhea Pemeran Video Syur dengan Ichlas Budi, LC Karaoke dan Punya Suami?

Tampang Selebgram Viska Dhea Ramadhani, pemeran video syur dengan Ichlas Budi yang viral di media sosial. 

|
Editor: Rita Lismini
Kolase Foto Surya/Willy Abraham dan Instagram @viva.voltcyber
VIDEO SYUR - Foto Selebgram Viska Dhea bersama Ichlas Budi Ramadhani berhasil dibekuk kasus video syur, Jumat (07/02/2025). Tampang Selebgram Viska Dhea pemeran video syur dengan Ichlas Budi yang viral di media sosial (Kolase Foto Surya/Willy Abraham dan Instagram @viva.voltcyber) 

Saat melakukan hubungan terlarang itu, Ichlas merekamnya menggunakan ponsel miliknya.

Video berdurasi 1 menit 34 detik itu direkam untuk kepentingan pribadi Ichlas.

Namun, video tersebut akhirnya diketahui oleh POD, yang berujung laporan ke Polres Gresik.

Selain melakukan perzinaan, Ichlas juga melakukan KDRT terhadap istrinya.

Kini, Ichlas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dan sang selingkuhan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel dan beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Reaksi Istri Ichlas 

Reaksi POD (33), istri Ichlas Budi seusai suaminya ketahuan buat video syur dengan Selebgram Viska Dhea.

Perasaan istri mana yang tak hancur dan kecewa ketika suaminya selingkuh di belakangnya. 

Apalagi, sang suami sampai nekat membuat video syur dengan selingkuhannya tersebut. 

Hal itulah yang dialami oleh POD, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Seolah telah lama menahan sakit yang  terpendam, POD justru mengaku suaminya itu telah dipenjara imbas perbuatan tak senonohnya. 

Ichlas bersama selingkuhannya, Viska Dhea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara karena video syur yang mereka buat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved