Berita Kriminal

Alasan Eks Guru Honorer di Bengkulu Aniaya Siswa SD Tidak Ditahan Polisi

Alasan RH pelaku penganiayaan, eks guru honorer di Kota Bengkulu tak ditahan usai diduga aniaya siswa SD.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PENGANIAYAAN- (kiri) Kondisi korban NA (9) siswa SD yang diduga dianiaya gurunya sendiri pada 6 Februari 2025. (kanan) Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat diwawancara Jumat (14/2/2025) membeberkan alasan dibalik tak ditahannya pelaku penganiayaan siswa SD NA. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Alasan RH pelaku penganiayaan, eks guru honorer di Kota Bengkulu tak ditahan usai diduga aniaya siswa SD.

RH oknum guru honorer di Kota Bengkulu ini langsung dipecat pihak sekolah setelah orangtua korban melaporkan perbuatan RH.

Polisi membeberkan alasan dibalik tidak ditahannya oknum guru honorer tersebut, meskipun sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Alasannya adalah karena ancaman hukuman yang menjerat pelaku yang tidak sampai 5 tahun. RH dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Berdasarkan pasal 351 KUHP ancaman hukuman untuk pelaku penganiayaan bisa hanya maksimal 2 tahun 8 bulan saja.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan berdasarkan aturan-aturannya tidak boleh ditahan," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Jumat (14/2/2025).

Selain itu berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP menyatakan, penganiayaan ringan bukan jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan.

Pelaku penganiayaan dapat ditahan jika melakukan pemukulan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Sedangkan untuk kasus guru honorer yang dilaporkan tersebut tidak ada unsur perencanaan oleh pelaku.

Masih berdasarkan pasal tersebut, pelaku pemganiayaan dapat ditahan jika penganiayaan menyebabkan luka berat.

Unsur tersebut juga dianggap masih belum terpenuhi karena korban tidak mengalami luka yang tergolong dalam luka berat.

"Jadi jangan salah persepsi kenapa kok nggak ditahan, kalau kita tahan justru kita salah. Katena aturan Undang-Undangnya menyatakan demikian," kata Sudarno.

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, RH diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya sendiri berinisial NA saat sedang berada di lingkungan sekolah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved