Berita Kriminal
Alasan Eks Guru Honorer di Bengkulu Aniaya Siswa SD Tidak Ditahan Polisi
Alasan RH pelaku penganiayaan, eks guru honorer di Kota Bengkulu tak ditahan usai diduga aniaya siswa SD.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Alasan RH pelaku penganiayaan, eks guru honorer di Kota Bengkulu tak ditahan usai diduga aniaya siswa SD.
RH oknum guru honorer di Kota Bengkulu ini langsung dipecat pihak sekolah setelah orangtua korban melaporkan perbuatan RH.
Polisi membeberkan alasan dibalik tidak ditahannya oknum guru honorer tersebut, meskipun sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Alasannya adalah karena ancaman hukuman yang menjerat pelaku yang tidak sampai 5 tahun. RH dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Berdasarkan pasal 351 KUHP ancaman hukuman untuk pelaku penganiayaan bisa hanya maksimal 2 tahun 8 bulan saja.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan berdasarkan aturan-aturannya tidak boleh ditahan," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Jumat (14/2/2025).
Selain itu berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP menyatakan, penganiayaan ringan bukan jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan.
Pelaku penganiayaan dapat ditahan jika melakukan pemukulan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Sedangkan untuk kasus guru honorer yang dilaporkan tersebut tidak ada unsur perencanaan oleh pelaku.
Masih berdasarkan pasal tersebut, pelaku pemganiayaan dapat ditahan jika penganiayaan menyebabkan luka berat.
Unsur tersebut juga dianggap masih belum terpenuhi karena korban tidak mengalami luka yang tergolong dalam luka berat.
"Jadi jangan salah persepsi kenapa kok nggak ditahan, kalau kita tahan justru kita salah. Katena aturan Undang-Undangnya menyatakan demikian," kata Sudarno.
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, RH diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya sendiri berinisial NA saat sedang berada di lingkungan sekolah.
berita kriminal
Penganiayaan
Bengkulu
Kota Bengkulu
Oknum Guru Honorer
Penganiayaan Anak
Polresta Bengkulu
Kombes Pol Sudarno
Aksi Nekat Sekelompok Remaja, Todong 7 Pria Pakai Sajam di Warung Jalan Cimanuk Bengkulu |
![]() |
---|
Buronan Pelaku Penembakan Anggota TNI di Jambi Berhasil Diringkus di Bengkulu |
![]() |
---|
10 Pengedar Sabu dan Ganja Diciduk Polresta Bengkulu di 6 Lokasi, Salah Satunya Perempuan |
![]() |
---|
Agus Giok Ditangkap Lagi, Residivis 6 Kali Ini Sembunyikan Hasil Curian di Kuburan |
![]() |
---|
Demi Modal Judi Online, Pria di Bengkulu Gadaikan Motor Pacar & Tetangga Kos Modus Ngaku Cari Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.