Korupsi di DPRD Bengkulu Utara
Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Bengkulu Utara, Kerugian Negara Capai Rp 5,6 Miliar
Kejari Kabupaten Bengkulu Utara mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas di Setwan Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kejari Kabupaten Bengkulu Utara mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
Menunjukan keseriusannya, jaksa penyidik pada Jumat pagi (14/2/2025) menggeledah sejumlah ruangan yang ada di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Bengkulu Utara Ristu Darmawan untuk menemukan alat bukti.
"Kegiatan ini (penggeledahan, red) dalam rangka penyidikan perjalanan dinas setwan tahun 2023," ungkap kajari ditemui di DPRD Bengkulu Utara, Jumat pagi (14/2/2025).
Lanjut kajari, penggeledahan berdasarkan surat tugas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan audit dari BPK, telah ditemukan adanya surat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif yang digunakan dalam beberapa kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Bengkulu Utara di 2023.
"Saat ini kami sudah mendapatkan surat tugas dari BPKP Perwakilan Bengkulu untuk melakukan perhitungan dugaan kerugian negara maka ini salah satu rangkaian penyidikan untuk menemukan alat bukti," beber kajari.
Kajari menambahkan, penggeledahan untuk menemukan barang bukti dokumen terkait dugaan perjalanan dinas fiktif.
"Jadi kami mencari dokumen ataupun barang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut yang memang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi," kata kajari.
Proses menggeledahan berlangsung hingga Jumat siang (14/2/2025).
"Kami melakukan kegiatan ini semata-mata untuk kebaikan pemkab Bengkulu Utara kedepannya, jangan sampai terjadi atau terulang kembali tindak seperti ini," jelas kajari.
Sementara itu berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu untuk kegiatan perjalanan dinas di setwan tahun anggaran 2023 terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 5,6 miliar.
Namun untuk angka pasti kerugian negara masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
"Kerugian negara masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Bengkulu, kemarin ada sekitar Rp 5,6 miliar dari auidt BPK tapi itu belum final," ungkap Ristu.
Korupsi di DPRD Bengkulu Utara
DPRD Bengkulu Utara
Bengkulu Utara
Bengkulu
Temuan Perjalanan Dinas
Running News
TribunBreakingNews
SPPD Fiktif
Kejari Bengkulu Utara
| Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Utara Upayakan Pengembalian Kerugian Negara Rp5,2 M Kasus SPPD Fiktif |
|
|---|
| Nasib 5 Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, 3 Masih Ditahan dan 2 Masuk Tahap Dakwaan |
|
|---|
| Terungkap Peran Pemilik Rental Mobil dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PENJELASAN-PENGGELADAHAN.jpg)