Berita Kriminal Terbaru

3 Pemuda di Bengkulu Aniaya Lalu Rampas HP Warga Perumdam Usai Mabuk Tuak

3 Pemuda di Bengkulu Aniaya Lalu Rampas HP Warga Perumdam Usai Mabuk Tuak Diringkus Polisi

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
CURAS- Tiga orang pemuda di Bengkulu yang aniaya lalu merampas HP milik Susanto (28) warga Perumdam diringkus polisi. Aksi penganiayaan dan perampasan tersebut mereka lakukan pada tanggal 13 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga orang pemuda di Bengkulu yang aniaya lalu merampas handhone (HP) milik Susanto (28) warga Perumdam Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu berhasil diringkus polisi.

Aksi penganiayaan dan perampasan tersebut mereka lakukan pada tanggal 13 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksi tersebut dilakukan usai para pelaku mabuk tuak di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu pertama berinisial AS (24) yang merupakan warga asal Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar.

Selanjutnya ada pelaku AR (19) warga asal Keluraha Kandang Kecamatan Kampung Melayu, dan terakhir ada FP (21) warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu.

Kronologi kejadian bermula saat korban pergi ke kawasan Pantai Panjang Bengkulu, lalu nongkrong di salah satu warung tuak bersama para pelaku.

Namun saat korban ingin pulang para pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut menghadang pelapor dan salah satu pelaku tersebut memiting leher korban.

Tidak hanya itu salah satu pelaku juga mengambil 1 unit handphone merek infinix Note 4 warna obsidian black yang berada disaku korban.

Saat kejadian tersebut kemudian pelapor berteriak minta tolong setelah itu para pelaku tersebut langsung kabur meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung mengumpulkan bahan keterangan termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Pada tanggal 13 februari 2025 Sekira Pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil mengetahui keberadaan pelaku AS dan AR.

Untuk AR dan AS berhasil diamankan saat sedang berada di Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar.

Setelah berhasil mengankan AS dan AR, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 08.00 WIB kembali berhasil mengamankan pelaku FP di Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved