Senin, 8 Juni 2026

Perkelahian Berujung Pembunuhan

Dua Pelajar Terdakwa Pembunuhan di Bengkulu Selatan Divonis Berbeda

Dua pelajar terdakwa perkara pembunuhan di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu divonis berbeda.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang kasus pembunuhan Boni Satriya di PN Manna, pada Senin (17/2/2025). Dua terdakwa yang masih berstatus pelajar divonis hakim berbeda, keduanya terbukti bersalah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Dua pelajar terdakwa perkara pembunuhan di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu divonis berbeda.

Keduanya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manna, pada Senin (17/2/2025).

Terdakwa inisial RR (17) divonis majelis hakim 7,5 tahun penjara. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

RR terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Boni Satriya pada 13 Januari 2025 dengan TKP Jalan Serma Jakfar Kota Manna, Bengkulu Selatan.

Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Sementara rekannya inisial RI (16) divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa RI dihukum 5 tahun penjara.

RI terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, mengatur larangan kepemilikan senjata tajam.

“Jadi untuk terdakwa RR itu tuntutan dengan putusan sama, sedangkan RI putusan lebih ringan dari tuntutan JPU,” kata Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan selaku JPU, Ichxan Elxandhi

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Manna Richad Lady menerangkan, persidangan anak dengan terdakwa inisial RR dan RI sudah putusan.

Sidang putusan hari ini, Senin (17/2/2025) merupakan agenda terakhir di PN Manna.

Hanya saja jika ada dari pihak terdakwa ataupun JPU yang menyatakan keberatan atas putusan hakim maka masih bisa mengajukan banding.

“Bila ingin mengajukan banding nanti administrasi dulu di kita, namun untuk yang memeriksa itu pengadilan tinggi di provinsi,” jelas Richad.

Baca juga: Jadwal Penerimaan Polri Tahun 2025 di Polres Bengkulu Selatan, Jangan Percaya Calo

Sempat Dikabarkan Dipicu Perkara Asmara

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, motif perkelahian yang menewaskan satu orang korban di Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (13/1/2025) diduga dikarenakan masalah asmara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved