Senin, 8 Juni 2026

Perkelahian Berujung Pembunuhan

Dua Pelajar Terdakwa Pembunuhan di Bengkulu Selatan Divonis Berbeda

Dua pelajar terdakwa perkara pembunuhan di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu divonis berbeda.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang kasus pembunuhan Boni Satriya di PN Manna, pada Senin (17/2/2025). Dua terdakwa yang masih berstatus pelajar divonis hakim berbeda, keduanya terbukti bersalah. 

Ketiga pelaku pengeroyokan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pino, Bengkulu Selatan tidak lama setelah kejadian.

Diketahui semua pelaku ini statusnya masih pelajar di salah satu sekolah di Bengkulu Selatan.

Identitas ketiga terduga pelaku tersebut yakni remaja berinisial RC (16), pelajar warga Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kemudian RI (16), pelajar warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan yang ketiga berinisial RR (16), juga seorang pelajar dan  warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Ketiga terduga pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ketiganya akan dimintai keterangan terkait kejadian yang telah menewaskan seorang pemuda bernama Boni Satriya (19), warga Jalan Kemas Jamaluddin Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Akibat pengeroyokan tersebut, Boni mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.

Boni sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) As Syifa, Manna, Bengkulu Selatan untuk mendapatkan perawatan.

Namun, nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan, jika pihaknya sudah amankan 3 terduga pelaku.

"Ya, 3 terduga pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Doni kepada TribunBengkulu.com, Kamis (16/1/2025).

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved