Kamis, 30 April 2026

Viral di Media Sosial

Bikin Konten Lelucon 'Tabrak Bebek Ganti Kambing' Briptu Nurkholis Berujung Dipatsus Propam

Nasib apes Briptu Nurkholis yang bikin konten lelucon 'tabrak bebek ganti kambing' kini berujung penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Banten.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
TikTok @ykzladu / Instagram
VIRAL DI MEDIA SOSIAL - Video tabrak bebek ganti kambing yang viral di media sosial ternyata bukan fakta. Perekam videonya, Briptu Nurkholis kini dipatsus alias ditahan di Serang. 

Ia menegaskan bahwa video yang dibuat bersama temannya berinisial Ag tersebut bukanlah kejadian nyata, melainkan hanya sebuah guyonan semata.

 "Video tersebut tidak benar, merupakan lelucon belaka dan bukan fakta, melainkan hanya guyonan saja," ungkap Briptu Nurkholis.

Menurut Briptu Nurkholis, video tersebut dibuat secara spontan saat ia sedang melakukan pemeriksaan jaringan telekomunikasi di Polsek Cikande.

"Secara spontan saya untuk membuat video itu," ujarnya, sambil menjelaskan bahwa video tersebut tidak berniat menyinggung pihak manapun.

Dampak Konten yang Viral dan Proses Hukum yang Berjalan

Video yang awalnya dianggap sebagai kejadian nyata, segera menjadi viral dan banyak diperbincangkan oleh publik.

Meskipun hanya lelucon, tindakan Briptu Nurkholis ini tetap mengundang kontroversi karena dianggap kurang sensitif terhadap citra institusi Polri.

Akibat kelalaian ini, Briptu Nurkholis harus menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus di Bidang Propam Polda Banten, sebuah langkah yang diambil untuk menanggapi kelakuannya yang dinilai merugikan nama baik Polri.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran tentang dampak dari konten yang dibagikan ke publik, terutama bagi seorang anggota kepolisian yang memiliki tanggung jawab menjaga citra dan integritas institusinya.

Meski niat awalnya hanya untuk bercanda, namun video yang dipublikasikan tanpa mempertimbangkan akibatnya, bisa berpotensi merusak reputasi pribadi maupun institusi.

Briptu Nurkholis, dalam hal ini, telah menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

Namun proses hukum serta sanksi administratif tetap berjalan sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Konten semacam ini juga memberikan pelajaran bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam berbagi informasi atau video, terutama ketika itu berpotensi mengundang salah paham atau spekulasi yang tidak perlu.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved