Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Terbukti 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Pilkada Bengkulu Selatan Diulang
Perkara Masa Jabatan 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Kemenangan Gusnan-Ii Sumirat Dibatalkan
Perkara Masa Jabatan 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Kemenangan Gusnan-Ii Sumirat Dibatalkan
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan 2024.
Putusan ini juga membatalkan kemenangan pasangan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat, yang sebelumnya dinyatakan unggul dalam perolehan suara.
Alasan Diskualifikasi
Keputusan MK didasarkan pada ketentuan masa jabatan kepala daerah dua periode.
Gusnan Mulyadi, yang telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode, dianggap tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, MK menyatakan bahwa pencalonan Gusnan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan bukti dan fakta hukum yang disampaikan, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Bupati Gusnan Mulyadi.
"Memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan" ujar Hakim MK, Saldi Isra
| Gusnan Gagal jadi Bupati karena Dianulir MK, KPU Bengkulu Selatan Koordinasi soal PSU |
|
|---|
| Reaksi Gusnan Mulyadi Usai Didiskualifikasi MK di Pilbup Bengkulu Selatan: Permainan Belum Selesai |
|
|---|
| Respon Rifai Tajudin Usai MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi & Perintahkan PSU Pilbup Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Breaking News: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, Perintahkan PSU Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Jelas Putusan MK, Cabup Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin Rutin Pengajian dan Siapkan Nobar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putusan-MK-Gusnan-Mulyadi-Didiskualifikasi.jpg)