Senin, 13 April 2026

Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Terbukti 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Pilkada Bengkulu Selatan Diulang

Perkara Masa Jabatan 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Kemenangan Gusnan-Ii Sumirat Dibatalkan

Editor: M Syah Beni
Youtube MK
Perkara Masa Jabatan 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Kemenangan Gusnan-Ii Sumirat Dibatalkan 

Perkara Masa Jabatan 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Kemenangan Gusnan-Ii Sumirat Dibatalkan

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan 2024.

Putusan ini juga membatalkan kemenangan pasangan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat, yang sebelumnya dinyatakan unggul dalam perolehan suara.

Alasan Diskualifikasi

Keputusan MK didasarkan pada ketentuan masa jabatan kepala daerah dua periode.

Gusnan Mulyadi, yang telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode, dianggap tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta, MK menyatakan bahwa pencalonan Gusnan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan bukti dan fakta hukum yang disampaikan, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Bupati Gusnan Mulyadi.

"Memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan" ujar Hakim MK, Saldi Isra

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved