Kamis, 4 Juni 2026

Dewan Kito

Komisi II DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat Konflik HGU PT. PDU

Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara gelar rapat dengar pendapat terkait konflik agraria masyarakat dengan PT PDU, Selasa (25/5/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Rapat Dengar Pendapat soal konflik HGU masyarakat dengan PT.PDU yang dilaksanakan di kantor DPRD Bengkulu Utara, Selasa (25/2/2025). Masyarakat sebut ada dugaan maladministrasi pada SK pembaruan atau perpanjangan izin HGU PT. PDU. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara gelar rapat dengar pendapat terkait konflik agraria masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit PT. PDU, Selasa (25/2/2025). 

Rapat yang dilaksanakan di kantor DPRD tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara Ardin Silaen, dan dihadiri anggota DPRD lainnya.

Juga sejumlah pihak terkait yakni Kadis Perkebunan Bengkulu Utara Desman Siboro beserta jajarannya, Kepala BPN Bengkulu Utara Suryo beserta jajarannya dan perwakilan masyarakat.

Perwakilan masyarakat Nur Hasan menduga adanya pemalsuan administrasi pada saat proses pembaharuan atau perpanjangan izin HGU seluas 1.460 hektare yang terletak di Kecamatan Lais-Batik Nau. 

"Ada dugaan suatu bentuk maladministrasi terkait SK pembaharuan PT.PDU yang diterbitkan di tahun 2023," ungkap Nur Hasan saat hearing dengan DPRD, Selasa (25/2/2025). 

Dugaan maladministrasi tersebut menurutnya karena terdapat lampiran surat sudah tidak berlaku. 

"Pihak panitia B dari kanwil BPN mencantumkan surat perubahan komoditi yang sudah tidak berlaku yang mana itu kewenangan dirjen perkebunan," beber Nur Hasan. 

Ia berharap kepada DPRD untuk dapat kembali memfasilitasi dan melakukan hearing dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

"Kedepannya kami harap ada hearing pertemuan kembali yang memang dihadiri seluruh elemen terkait," harap Nur Hasan. 

Menanggapi dugaan maladministrasi, Kepala BPN Bengkulu Utara Suryo menerangkan, yang dilampirkan adalah surat keputusan dirjen terkait izin perubahan komoditi kakau menjadi sawit PT. PDU.

"Di bagian SK kami itu masuk dalam konsideran menimbang posisinya adalah alur dalam proses permohonan SK. Apa yang kami dapat dan peroleh itu semuanya masuk dalam konsideran SK tersebut tapi bukan menjadi acuan utama," jelas Suryo. 

Lanjutnya, hal tersebut bukan menjadi persoalan yang krusial di dalam proses pembaharuan SK. 

"Itu hanya masuk point bagian alurnya tadi, jika kami membaca dari SK yang sudah terbit tahun 2023 tersebut melalui pertimbangan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Suryo. 

Suryo juga siap berbagi data jika memang perlu dilakukan peninjauan kembali terkait SK pembaruan izin HGU PT PDU. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved