PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Gusnan Mulyadi Blak-blakan soal Putusan MK, Siapkan Sosok Pengganti di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Gusnan Mulyadi blak-blakan soal putusan Mahkamah Konstitus (MK) yang membatalkan pencalonannya.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Gusnan Mulyadi blak-blakan soal putusan Mahkamah Konstitus (MK) yang membatalkan pencalonannya.
Petahana Gusnan Mulyadi gagal dilantik kembali sebagai Bupati Bengkulu Selatan setelah memenangi perolehan suara pada Pilkada 27 November 2024.
MK mendiskualifikasi Calon Bupati (Cabup) Bengkulu Selatan petahana Gusnan Mulyadi karena hakim menilai jabatan Gusnan telah sampai dua priode.
MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menggelar Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan diulang.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada Bengkulu Selatan pada Senin (24/2/2025) malam.
Gusnan Mulyadi mengibaratkan bahwa dirinya seorang pemain sepak bola yang menggikuti semua aturan main.
Ia mencalonkan diri kembali di Pilkada Bengkulu Selatan karena ada aturan PKPU terkait periodenisasi jabatan pada poin E, yang menyebut masa jabatan dihitung saat pelantikan.
Hanya saja setelah memenangi Pilkada Bengkulu Selatan 2024, MK mengeluarkan putusan pembatalan pencalonannya.
Terkait putusan ini Gusnan mengungkapkan tidak ada yang harus disalahkan. Hanya saja ada ketidaktegasan MK dalam membuat putusan detail.
Menurut Gusnan seharusnya MK menyebut bahwa yang yang dimaksud real dan faktual itu termasuk saat ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
Sehingga KPU tidak perlu menambahkan poin terkait periodenisasi jabatan kepala daerah sejak dilantik pada PKPU Nomor 8.
“Kalau itu tidak ada otomatis saya tidak mencalon, kalau saya tidak mencalon otomatis saya menyiapkan pemain dan Bengkulu Selatan serta yang lain yang tidak akan kehilangan uang begitu besar. Otomatis masyarakat tidak dirugikan,” kata Gusnan saat podcast di TribunBengkulu.com, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Breaking News: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, Perintahkan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Meski menyebut ada kekeliruan MK yang tidak terang-terangan, namun Gusnan tidak menyalahkan.
Hanya saja ia menyimak pada saat keputusan seperti di Empat Lawang disebutkan bahwa dihitung sejak pemberhentian sementara.
Jika putusan ini juga diberlakukan ke Kabupaten Bengkulu Selatan maka ia belum dua periode.
Pemberhentian sementara dalam peraturan perundang-undangan disebut jika kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa serta teregister di pengadilan.
“Kalau dihitung di situ saya 2 tahun 5 bulan 5 hari. Artinya tidak ada konsisten karena nanti akan bingung kalau ada Pilkada nanti untuk menjadikan patokan Plt atau pemberhentian sementara,” beber Gusnan.
Dengan putusan MK yang membatalkan pencalonannya, banyak pihak dirugikan termasuk Gusnan sendiri.
Masyarakat yang memberikan hak suara, pemerintah yang sudah menggeluarkan uang.
“Kalau saya rugi satu kali karena kalah satu kali, tapi kali ini ada yang kalah dua kali pasti, minimal satu orang akan kalah dua kali. Itu lebih sakit lagi mereka dari pada saya karena saya sudah mengalami kalah dua kali berturut-turut,” papar Ketua DPD NasDem Bengkulu Selatan ini.
Untuk itu Gusnan berharap ke depan putusan MK harus lebih detail sehingga tidak multitafsir.
“Saya ikhlas terima, keluarga juga ikhlas serta bersyukur karena selama menjabat mereka merasa was-was dengan tanggung jawab yang besar dan gaji yang kecil. Sehingga dengan ini saya akan lebih banyak waktu bersama keluarga serta fokus sama usaha saya, dan hidup yang lebih tenang,” ungkap Gusnan.
Seleksi Cabup
Ketua DPD Partai NasDem Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi akan melakulan seleksi kandidat calon bupati (cabup).
Dari Partai NasDem akan membuka pendaftaran bagi kandidat yang berpotensi maju di PSU.
"Kita lihat dulu. Nantinya partai akan membuka pendaftaran. Saya kan Ketua Partai NasDem, jadi kami akan menyeleksi siapa saja yang berpotensi untuk maju. Kita akan lihat dari berbagai aspek," ujar Gusnan kepada TribunBengkulu.com, Rabu (26/2/2025).
Sosok penggantinya, lanjut Gusnan, bisa berasal dari internal Partai NasDem maupun dari luar, tergantung pada dinamika politik ke depan.
Ia menegaskan meskipun dirinya didiskualifikasi, Partai NasDem tetap memiliki basis pendukung yang kuat dan siap berjuang di PSU.
"Peluang ini terbuka untuk umum, dan kami akan mendukung secara penuh siapa pun yang dipilih menggantikan saya. Kita ini kan sejatinya pemenang Pilkada 2024, hanya saja didiskualifikasi. Artinya, kekuatan basis di lapangan masih tetap solid," ungkap Gusnan.
| Usai Dilantik, Bupati Bengkulu Selatan Terpilih Rifai Tajuddin Undang Warga pada Minggu 15 Juni 2025 |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Lantik Bupati-Wabup Terpilih Bengkulu Selatan Rifai-Yevri 11 Juni 2025 |
|
|---|
| Pelantikan Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dijadwalkan 11 Juni 2025 |
|
|---|
| DPRD Bengkulu Selatan Agendakan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Rifai-Yefri di Bulan Juni 2025 |
|
|---|
| Usai Ditetapkan Sebagai Bupati Bengkulu Selatan Terpilih, Rifai: Ini Kemenangan Kita Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Podcast-Gusnan-Mulyadi-BS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.