Berita Mukomuko

Jam Kerja ASN di Mukomuko Bengkulu Dikurangi 1 Jam Selama Ramadan 1446 H, Jadwal Absensi Berubah

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendapatkan pengurangan jam kerja.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
JAM KERJA ASN- Asisten 1 Sekretariat daerah Kabupaten Mukomuko Haryanto saat diwawancara, Rabu (19/2/2025). Jam kerja dan Jadwal kerja ASN di lingkup Pemkab Mukomuko selama bulan Ramadhan 1446 H berubah dan dikurangi 1 jam setiap hari. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Selama bulan Ramadan 1446 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendapatkan pengurangan jam kerja.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko, Haryanto saat dihubungi TribunBengkulu.com, Minggu (2/3/2025).

“Kita sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/233/E.3/II 2025 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1446 Hijriah,” ungkap Haryanto, saat dihubungi TribunBengkulu.com, Minggu (2/3/2025).

Haryanto menjelaskan, surat edaran itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.

Dalam, surat edaran itu jam kerja untuk ASN di lingkup Pemkab Mukomuko dikurangi satu jam dalam satu hari.

“Jam kerja nanti (ASN, red) dikurangi satu jam dalam satu hari,” jelas Haryanto.

Haryanto juga menjelaskan adanya pengurangan jam kerja ini agar tidak mengganggu orang yang sedang berpuasa dan juga tak menggangu pelayanan masyarakat selama bulan Ramadan 1446 H atau 2025 M.

Haryanto mengungkapkan, untuk ASN yang bekerja 5 hari dan 6 hari kerja, mendapat pengurangan jam selama 5 jam dalam satu minggu.

"Untuk ASN nanti yang bekerja selama 5 hari dan 6 hari mendapati pengurangan 5 jam kerja dalam satu minggu,” jelas Haryanto.

Pengurangan jam kerja ini, dijelaskan Haryanto, jika hari biasa jam kerja ASN yang lima hari kerja dalam satu minggu berlangsung selama 37 jam 30 menit.

Di bulan ramadan menjadi 32 jam 30 menit, dan kalau dihitung perharinya untuk jam kerja ASN yang masuk lima hari dalam satu minggu dari 7 jam 30 menit, menjadi 6 jam 30 menit atau berkurang 1 jam.

Sama halnya dengan jam kerja ASN di yang enam hari kerja. Berkurang dari 6 jam 30 menit menjadi 5 jam 30 menit, dan juga dikurangi 1 jam setiap harinya.

Untuk jadwal absensi bagi setiap ASN dimundurkan setengah jam, yang biasanya absensi terakhir pukul 07.30 WIB. Diperpanjang paling lama hingga pukul 8.00 WIB.

Dan untuk jam istirahat siang ASN selama bulan Ramadan justru berkurang setengah jam dari biasanya. Selama Ramadhan menjadi dari 12.30 WIB sampai 13.00 WIB.

"Diminta ASN baik PNS maupun PPPK agar dapat melakukan penyesuaian terhadap jadwal jam kerja selama bulan ramadan di tahun 2025 ini,” kata Haryanto.

Baca juga: Awal Puasa Ramadan, Harga Ayam Potong di Pasar Koto Jaya Mukomuko Bengkulu Naik Rp 5 Ribu per Kg

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved