Jumat, 5 Juni 2026

Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Aturan untuk Diketahui

Berikut ini jadwal dan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, yuk catat dan jangan sampai lupa.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Canva.com
THR KARYAWAN SWASTA - Ilustrasi uang yang terdiri dari uang Rp 100 ribu dan Rp 10 ribu, yang diambil dari Canva, Senin(3/3/2025). Berikut jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta lengkap dengan aturan yang berlaku. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Memasuki bulan Ramadan tentunya ada banyak momen yang ditunggu oleh banyak orang salah satunya pencairan tunjangan hari raya (THR).

Di Indonesia pemberian THR diatur oleh regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025.

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025).

Lantas kapankah THR 2025 akan cair bagi karyawan swasta?

Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta Tahun 2025

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Baca juga: Kalender 2025: Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Sesuai Aturan

Aturan THR Karyawan Swasta

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved