THR Lebaran

Kapan THR 2025 Cair? Catat Tanggalnya Lengkap dengan Besaran THR PNS Golongan I-IV

Berikut ini informasi terkait dengan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 lengkap dengan besaran yang di dapat sesuai golongan.

Editor: Yuni Astuti
Canva.com
THR 2025 - Foto seorang wanita ASN yang memegang uang, foto ini diambi dari Canva.com, Selasa (4/3/2025). Tanggal dan besaran THR di tahun 2025 bagi para ASN. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 telah ditetapkan akan cair pada bulan Maret.

Diketahui jika ada perbedaan Tunjangan Hari Raya setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongan.

Pemerintah memastikan THR PNS 2025, termasuk pula THR PPPK 2025 dan THR pensiunan 2025 akan cair pada bulan Maret 2025 ini.

Berdasarkan ketentuan, pemerintah mewajibkan perusahaan maupun instansi membayar THR pegawai atau karyawannya sesuai ketentuan berlaku dalam menyambut Idul Fitri.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Besar THR PNS 2025 diatur berdasarkan ketentuan, termasuk besar THR PNS 2025 dengan golongan I, II, III dan IV.

Besar THR PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV

Besar THR PNS 2025 golongan I, II, III dan IV mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah memiliki besaran disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Pencairan anggaran sesuai dengan ketetapan anggaran yang telah ditetapkan.

Besar THR bisa dengan membandingkan dengan gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya.

Seperti gaji PNS 2024 golongan la berkisar antara Rp1.685.664 hingg Rp2.522.664.

Kemudian gaji PNS 2024 golongan IIa berada pada rentang Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488

Sementara gaji PNS 2024 golongan IVa berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000.

Berdasarkan aturan sebelumnya, THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri dibayar sebesar 100 persen dari pemerintah.

THR meliputi berbagai tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta gaji pokok.

Berikut rincian masing-masing THR PNS golongan I, II, III dan IV mengacu pada daftar gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS 2024 Golongan I

– Golongan Ia = Rp1.685.664-Rp2.522.664

– Golongan Ib = Rp1.840.860-Rp2.670.732

– Golongan Ic = Rp1.918.728-Rp2.783.700                           

– Golongan Id = Rp1.999.944-Rp2.901.420

Gaji PNS 2024 Golongan II

– Golongan IIa = Rp2.183.976-Rp3.643.488

– Golongan IIb = Rp2.385.072-Rp3.797.604

– Golongan IIc = Rp2.485.944-Rp3.958.200

– Golongan IId = Rp2.591.136-Rp4.125.600

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS di Sulawesi Tenggara Cair Maret 2025, Cek Besarannya

Gaji PNS 2024 Golongan III

– Golongan IIIa = Rp2.785.752-Rp4.575.312

– Golongan IIIb = Rp2.903.580-Rp4.768.848

– Golongan IIIc = Rp3.026.484-Rp4.970.592

– Golongan IIId = Rp3.154.464-Rp5.180.760

Gaji PNS 2024 Golongan IV

– Golongan Iva = Rp3.287.844-Rp5.400.000

– Golongan IVb = Rp3.426.948-Rp5.628.420

– Golongan IVc = Rp3.571.884-Rp5.866.452

– Golongan IVd = Rp3.722.976-Rp6.114.636

– Golongan IVe = Rp3.880.548-Rp6.373.296

Memppedomani pola sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:

Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Prediksi THR 2025 Cair

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2025, pencairan THR 2025 bagi PNS, PPPK dan pensiunan wajib  dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025.

Jika 10 hari kerja dimaksud dihitung hingga 31 Maret 2025, maka pencairan THR PNS 2025 diperkirakan akan dibayar pada tanggal 20 Maret 2025.

Sementara pencairan gaji ke 13 diprediksi dibayar pada bulan Juni 2025 atau Juli 2025, bertepatan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.

Namun, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 dan gaji ke 13 ini masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved