THR dan Gaji 13

THR dan Gaji ke-13 PNS di Sulawesi Tenggara Cair Maret 2025, Cek Besarannya

Jika pedoman pelaksanaan dari pusat sudah terbit, maka Pemprov Sultra siap mencairkannya dalam waktu deka

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Canva
ILUSTRASI UANG - Foto Ilustrasi uang yang diambil , Rabu (4/3/2025). Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), dipastikan akan menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), dipastikan akan menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J Robert saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Sultra mengatakan, anggaran untuk gaji ke 13 dan THR ini sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. 

Namun, mekanisme pencairannya tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

“Gaji ke-13 dan 14 sudah dianggarkan, termasuk tunjangannya. Namun, karena ini menggunakan dana negara, pencairannya tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Robert, Selasa (4/3/2025).

Untuk aktu pencairan, jika pedoman pelaksanaan dari pusat sudah terbit, maka Pemprov Sultra siap mencairkannya dalam waktu dekat. 

Namun, yang jelas pencairan gaji ini akan dilakukan sebelum lebaran Idulfitri.

“Jika prosedur dari pusat sudah ada, maka kami akan segera mencairkannya, karena dana ini ditransfer dari pemerintah pusat. Kami akan berupaya agar realisasinya tepat waktu,” tuturnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers pada Senin (17/2/2025), Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak hanya ASN yang akan menerima tunjangan hari raya (THR), tetapi juga pekerja swasta.

Baca juga: Ingat Lagi Visi Misi Andi Sumangerukka Gubernur Sulawesi Tenggara Dilantik Prabowo 20 Februari 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR dijadwalkan sekiranya 10 hari kerja sebelum Lebaran atau sekitar 20-21 Maret 2025. 

Namun, jadwal tersebut bisa saja mengalami perubahan tergantung kebijakan masing-masing instansi

Jadwal Pencairan Mengacu pada Peraturan Pemerintah

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.

THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.

Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved