THR dan Gaji 13

THR PNS di Aceh Utara Cair Maret 2025, Cek Jadwal dan Besarannya

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyiapkan dana sebesar Rp 48 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2025. 

Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com
ILUSTRASI UANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyiapkan dana sebesar Rp 48 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2025.  

TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

Dikutip dari kompas.com, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyiapkan dana sebesar Rp 48 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2025. 

Pembayaran tunjangan itu masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan RI.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, per telepon, Senin (3/3/2025), menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR. 

"Jumlah pegawai kami sekitar 9.000 lebih. Begitu sudah turun petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan RI, segera kami bayarkan. THR lazimnya H-7 Idul Fitri," ucap Nazar. 

Diperkirakan pada 24 Maret 2025, THR telah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai di kabupaten itu. 

Baca juga: THR PNS PPPK dan Pensiunan Cair pada 20 Maret 2025? Simak Aturannya

Untuk besaran, sambung Nazar, satu bulan gaji masing-masing pegawai sesuai pangkat dan golongan.

"Namun, untuk detailnya, nanti kami lihat di petunjuk teknis Kemenkeu RI," ucap Nazar. 

Dia menduga, pencairan THR tahun ini lebih cepat. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah untuk mengizinkan WFA (work from anywhere) untuk menghindari kemacetan musim mudik Lebaran tahun ini.

"Karena PNS diberlakukan WFA untuk menghindari macet mudik, sebelum WFA terjadi, THR harus sudah kami bayarkan," tuturnya. 

Dia menyebutkan pemerintah berkomitmen mempercepat pembayaran THR di Kabupaten Aceh Utara.

Jadwal Pencairan Mengacu pada Peraturan Pemerintah

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.

THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.

Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500

SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600

Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550

Strata II/III: Hingga Rp7.542.150

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:

Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN

Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.

Menghubungi bendahara instansi

Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.

Bank tempat gaji diterima

Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved