THR dan Gaji 13
THR PNS di Aceh Utara Cair Maret 2025, Cek Jadwal dan Besarannya
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyiapkan dana sebesar Rp 48 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2025.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Dikutip dari kompas.com, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyiapkan dana sebesar Rp 48 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2025.
Pembayaran tunjangan itu masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan RI.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, per telepon, Senin (3/3/2025), menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR.
"Jumlah pegawai kami sekitar 9.000 lebih. Begitu sudah turun petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan RI, segera kami bayarkan. THR lazimnya H-7 Idul Fitri," ucap Nazar.
Diperkirakan pada 24 Maret 2025, THR telah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai di kabupaten itu.
Baca juga: THR PNS PPPK dan Pensiunan Cair pada 20 Maret 2025? Simak Aturannya
Untuk besaran, sambung Nazar, satu bulan gaji masing-masing pegawai sesuai pangkat dan golongan.
"Namun, untuk detailnya, nanti kami lihat di petunjuk teknis Kemenkeu RI," ucap Nazar.
Dia menduga, pencairan THR tahun ini lebih cepat. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah untuk mengizinkan WFA (work from anywhere) untuk menghindari kemacetan musim mudik Lebaran tahun ini.
"Karena PNS diberlakukan WFA untuk menghindari macet mudik, sebelum WFA terjadi, THR harus sudah kami bayarkan," tuturnya.
Dia menyebutkan pemerintah berkomitmen mempercepat pembayaran THR di Kabupaten Aceh Utara.
Jadwal Pencairan Mengacu pada Peraturan Pemerintah
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.
THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
Strata II/III: Hingga Rp7.542.150
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN
Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.
Menghubungi bendahara instansi
Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.
Bank tempat gaji diterima
Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bupati Rachmat Riyanto Teken Perkada, THR ASN Bengkulu Tengah Disalurkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pemkot Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 14 Miliar untuk Bayar THR dan TPP THR ASN |
![]() |
---|
Kapan THR ASN di Rejang Lebong Bengkulu Cair? Pemkab Sudah Siapkan Dana Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
THR Lebaran ASN-PPPK di Mukomuko Bengkulu Dibayarkan Mulai 17 Maret 2025, Honorer? |
![]() |
---|
Kapan THR Lebaran ASN Pemprov Bengkulu Cair? Simak Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.