THR Lebaran
THR PNS PPPK dan Pensiunan Cair pada 20 Maret 2025? Simak Aturannya
Artikel ini membahas tentang jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 lengkap dengan besaran yang didapat.
TRIBUNBENGKULU.COM - Tak lama lagi pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari raya (THR) 2025 pada PNS, PPPK dan Pensiunan.
Pencairan THR merupakan momen yang sangat dinantikan oleh setiap pegawai, baik PNS, PPPK, Pensiunan hingga karyawan swasta menjelang Idul fitri 2025.
THR dan gaji ke 13 pada tahun 2025 ini dipastikan oleh pemerintah akan dibayarkan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunannya, termasuk janda atau duda pensiunan dan anak pensiunan yang telah meninggal.
THR juga akan dibayarkan bagi karyawan swasta yang diwajibkan oleh pemerintah terhadap setiap perusahaan.
Besaran THR ditetapkan bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan.
Pembayaran THR ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain THR, kelompok ASN seperti PNS dan calon PNS, PPPK, anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan pejabat negara juga berhak menerima gaji ke 13.
Lantas kapan pencairan THR 2025 dilakukan?
Jadwal Pencairan THR 2025
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dalam pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2025 menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka THR 2025 diperkirakan cair 10 hari sebelum hari H Lebaran 2025.
Hitung mundur 10 hari dari jadwal Idul Fitri 1446 Hijriah, maka pencairan THR 2025 diprediksi dilaksanakan mulai tanggal 20 Maret 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.
THR yang dibayarkan nantinya akan langsung dicairkan melalui rekening bank yang biasa digunakan untuk menerima gaji bulanan pegawai.
Baca juga: Tanggal Berapa THR PNS, PPPK dan Pensiunan 2025 Cair? Pegawai Non ASN Juga Dapat Ini Aturannya
Pemkab Kepahiang Bengkulu Dirikan Posko Pengaduan THR Lebaran, Warga Bisa Langsung Lapor |
![]() |
---|
OJOL Wajib Tahu! Ini 4 Syarat Ojol Grab untuk Dapat THR Lebaran 2025, Paling Lambat Diterima H-7 |
![]() |
---|
THR ASN di Kepahiang Bengkulu Segera Dibayarkan, Pemkab Siapkan Rp 18,7 Miliar |
![]() |
---|
Berapa Besaran THR Ojol Gojek, Maxim dan Grab 2025? Catat Ada Syarat yang Harus Terpenuhi |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab dan Maxim, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.