THR Lebaran

THR PNS PPPK dan Pensiunan Cair pada 20 Maret 2025? Simak Aturannya

Artikel ini membahas tentang jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 lengkap dengan besaran yang didapat.

Editor: Yuni Astuti
Canva.com
THR LEBARAN 2025 - Ilustrasi uang rupiah yang diambil dari Canva, Selasa (3/4/2025). THR PNS, PPPK, dan Pensiunan cair pada 20 Maret 2025, ini aturannya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tak lama lagi pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari raya (THR) 2025 pada PNS, PPPK dan Pensiunan.

Pencairan THR merupakan momen yang sangat dinantikan oleh setiap pegawai, baik PNS, PPPK, Pensiunan hingga karyawan swasta menjelang Idul fitri 2025.

THR dan gaji ke 13 pada tahun 2025 ini dipastikan oleh pemerintah akan dibayarkan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunannya, termasuk janda atau duda pensiunan dan anak pensiunan yang telah meninggal.

THR juga akan dibayarkan bagi karyawan swasta yang diwajibkan oleh pemerintah terhadap setiap perusahaan.

Besaran THR ditetapkan bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan.

Pembayaran THR ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain THR, kelompok ASN seperti PNS dan calon PNS, PPPK, anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan pejabat negara juga berhak menerima gaji ke 13.

Lantas kapan pencairan THR 2025 dilakukan?

Jadwal Pencairan THR 2025

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dalam pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2025 menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka THR 2025 diperkirakan cair 10 hari sebelum hari H Lebaran 2025.

Hitung mundur 10 hari dari jadwal Idul Fitri 1446 Hijriah, maka pencairan THR 2025 diprediksi dilaksanakan mulai tanggal 20 Maret 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.

THR yang dibayarkan nantinya akan langsung dicairkan melalui rekening bank yang biasa digunakan untuk menerima gaji bulanan pegawai.

Baca juga: Tanggal Berapa THR PNS, PPPK dan Pensiunan 2025 Cair? Pegawai Non ASN Juga Dapat Ini Aturannya

Aturan Pembayaran THR

Seperti diketahui pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum pembayaran THR 2025 segera terbit sebelum Ramadhan 2025.

Terbitnya PP mengenai pembayaran THR 2025 sehingga pencairan THR bisa segera dilakukan.

Di Indonesia, pembayaran THR mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemberian THR 2025 bisa membandingkannya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Aturan pembayaran THR ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, termasuk mengatur waktu pembayaran, mekanisme perhitungan, dan sanksi bagi yang melanggar.

Peraturan mengenai THR ini bertujuan melindungi hak pekerja dan memastikan pemberian THR dilakukan secara adil dan tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan ketentuan itu, pembayaran THR Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025.

THR karyawan swasta diperkirakan cair paling lambat tanggal 23 Maret 2025.

Sedangkan THR ASN diprediksi cair sekitar tanggal 19-20 Maret 2025 atau 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2025.

Berikut aturan THR Idul Fitri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan tahun 2024:

Pasal 11

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan

Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

Pasal 12

(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

(21 Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Perhitungan Besar THR 2025

Berapa besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025, setidaknya bisa diprediksi berdasarkan perbandingan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024 lalu.

Selengkapnya besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/kepala = Rp26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200

- Sekretaris = Rp23.420.250

- Anggota = Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya = Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama = Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator = Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas = Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.210.500

SMA/Diploma I/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun = Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp6.521.550

Strata II/Strata III/Sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp6.470.100

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp7.542.150


Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved