THR Lebaran
Tanggal Berapa THR PNS, PPPK dan Pensiunan 2025 Cair? Pegawai Non ASN Juga Dapat Ini Aturannya
Berikut ini jadwal pencairan THR PNS dan Pensiunan tahun 2025, lengkap dengan besarannya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah telah mengatur jadwal untuk pencairan THR PNS, PPPK dan Pensiunan tahun 2025.
Adapun besaran THR nantinya akan ada perbedaan hal ini sesuai dengan kriteria dan golongan.
Dilansir dari Kompas.com, UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan ASN merupakan profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Melalui ketentuan itu, maka THR 2025 akan dibayarkan bagi PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Ada juga kelompok non ASN yang juga berhak untuk mendapatkan THR diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025.
PP Nomor 14 Tahun 2025 mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Kelompok Non ASN Berhak
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ada kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak menerima THR 2025.
Pegawai non ASN yang berhak menerima THR, yaitu pegawai non ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke 13.
Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.
Selanjutnya telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Cair THR 2025
Pembayaran THR PNS 2025 dipastikan cair bulan Maret 2025.
THR Lebaran
Tanggal Berapa THR ASN 2025 Cair
Besaran THR PNS PPPK dan Pensiunan 2025
Besaran THR 2025 Bagi ASN
THR 2025
Pemkab Kepahiang Bengkulu Dirikan Posko Pengaduan THR Lebaran, Warga Bisa Langsung Lapor |
![]() |
---|
OJOL Wajib Tahu! Ini 4 Syarat Ojol Grab untuk Dapat THR Lebaran 2025, Paling Lambat Diterima H-7 |
![]() |
---|
THR ASN di Kepahiang Bengkulu Segera Dibayarkan, Pemkab Siapkan Rp 18,7 Miliar |
![]() |
---|
Berapa Besaran THR Ojol Gojek, Maxim dan Grab 2025? Catat Ada Syarat yang Harus Terpenuhi |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab dan Maxim, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.