Minggu, 19 April 2026

PHK Massal Karyawan Sritex

Kapan Uang Pesangon & JHT Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Diberikan Imbas Perusahaan Pailit? 

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan. 

Editor: Rita Lismini
Tribun Solo
KARYAWAN SRITEX - Tangkapan layar momen ribuan karyawan di PT Sritex terpaksa di PHK massal, Sabtu (01/03/2025). PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan namun perusahaan telah berjanji akan memenuhi seluruh hak karyawan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan. 

PHK massal karyawan tersebut terpaksa dilakukan lantaran perusahaan mengalami pailit. 

Sebagai informasi, Pailit adalah kondisi ketika debitur tidak dapat membayar utangnya kepada kreditur yang jatuh tempo. 

Kabar baiknya meski wan Kurniawan Lukminto, Direktur PT Sritex melakukan PHK namun pihak perusahaan telah berjanji akan memenuhi seluruh hak karyawan. 

Berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dijadwalkan cair pada Maret 2025, sementara pesangon menunggu aset perusahaan terjual.

Hal itu disampaikan oleh salah satu karyawan PT Sritex yang di PHK pada 28 Februari 2025 lalu. 

"Alhamdulillah hak-hak kami dipenuhi tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret 2025 ini. Kalau pesangonnya masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan," ujar Wagiyem, seorang karyawan Sritex Weaving IV Operator. 

Lantas, berapa besaran dana JHT untuk eks karyawan Sritex? 

Besaran uang JHT karyawan Sritex Besaran dana JHT yang diterima eks karyawan Sritex bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja. 

Dilansir dari Kompas.com (5/3/2025), setiap karyawan Sritex yang di-PHK akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja. 

Jadi, bagi karyawan yang masa kerjanya 17 tahun akan mendapat dana JHT Rp 17 juta, bagi yang sudah bekerja selama 20 tahun akan mendapat Rp 20 juta.

Anggoro berharap jaminan hari tua yang diberikan bisa memberikan kehidupan layak sebelum mereka mendapatkan pekerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.

Kapan pencairan dana JHT eks karyawan Sritex diberikan?

Pencairan dana JHT bagi karyawan Sritex yang di-PHK akan dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan. 

Setelah seluruh prosedur selesai dilaksanakan, uang klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

ementara itu, Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, menyebut bahwa JHT akan cair sebelum Lebaran. 

Jika tidak, eks karyawan bisa melapor ke Satgas. 

Untuk diketahui, Pabrik PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Penyebab PT Sritex Bangkrut

Penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bangkrut dan resmi ditutup permanen per Sabtu, (1/3/2025).

Penutupan Sritex pun menyebabkan setidaknya 10.669 buruh terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Sritex dinyatakan pailit per 21 Oktober 2024 usai mengalami krisis keuangan selama beberapa tahun hingga gagal membayar utang.

Raksasa tekstil ini kemudian ditangani kurator yang akan melego aset untuk melunasi kewajiban.

Sebelumnya, pemerintah sempat berjanji akan menyelamatkan Sritex dari kepailitan. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjamin pemerintah akan mengupayakan buruh Sritex tidak di-PHK.

Namun akhirnya PT Sritex, pentolan industri tekstil yang berdiri sejak 1978 itu kini kolaps.
Dilansir dari Kompas.com, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021.

Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN).

Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.

Masalah keuangan ini diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan.

Kemudian kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.

Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit.

Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.

Akibatnya, PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 10.965 karyawan.

Proses PHK Sritex dilakukan dalam beberapa gelombang, dengan rincian sebagai berikut.

Pada Januari 2025 terdapat 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang di-PHK. 

KARYAWAN SRITEX - Tangkapan layar momen ribuan karyawan di PT Sritex terpaksa di PHK massal, Sabtu (01/03/2025). Profil Iwan Kurniawan Lukmin, bos Sritex yang PHK ribuan karyawan setelah 6 dekade berjaya.
KARYAWAN SRITEX - Tangkapan layar momen ribuan karyawan di PT Sritex terpaksa di PHK massal, Sabtu (01/03/2025)

Ribuan Buruh di-PHK

Ribuan buruh Sritex resmi berhenti bekerja pada Jumat (28/2/2025). 

Para buruh merasa sedih di-PHK, terutama jelang Lebaran 2025 atau 1446 H.

Pada hari terakhir kerja, berdasarkan pantauan Kompas TV, sebagian karyawan saling menandatangani seragam kerja sebagai kenang-kenangan. 

Karyawan Sritex juga saling berpamitan dan bernyanyi bersama sebagai perpisahan.

Salah satu buruh yang di-PHK, Warti menyebut keluarganya ikut sedih saat mendengar kabar PHK massal Sritex. 

"Denger ada PHK aja hatinya sakit, menangis, keluarga ikut menangis, sedih. Soalnya ini buat keluarga lah, anaknya masih sekolah juga, kan juga bingung," kata Warti.

Buruh Sritex belum mendapat pesangon karena kurator masih melakukan penghitungan. Buruh berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat memastikan hak-hak terpenuhi seiring datangnya Ramadan 1446 H.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved